• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Minat Mobil Listrik? Pahami Standar Internasional SPLU

Standar SPLU di Indonesia akan diterapkan untuk memudahkan konsumen pengguna mobil listrik dan motor listrik.

JEDA.ID–Kendaraan bermotor listrik (KBL) seperti mobil listrik atau motor listrik tengah menjadi perhatian publik. Pabrikan kendaraan listrik pun sudah berancang-ancang untuk memasarkan produk mereka di Tanah Air. Selain soal mobil listrik, masyarakat juga perlu mengenal stasiun pengisian listrik umum (SPLU).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan aturan mobil listrik sejak 12 Agustus 2019. Salah satu hal dalam aturan itu adalah mengatur KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Baik mobil atau motor listrik sama-sama membutuhkan stasiun pengisian listrik atau electric vehicle charging station (EVCS). Untuk memenuhi hal itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah memiliki dua EVCS.

EVCS pertama yaitu, fast charging station 50 kW di BPPT Thamrin, Jakarta Pusat. Kedua, smart charging station 20 kW di Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) BPPT kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serpong, Tangerang Selatan.

Kehadiran fast charging station BPPT diharapkan bisa memecahkan masalah terkait durasi pengisian kendaraan listrik. Pengemudi kendaraan listrik dapat menikmati fasilitas SPLU itu secara gratis. Hal itu dikarenakan sumber energi fast charging station dikembangkan menggunakan photovoltatic (PV) atau panel surya.

SPLU juga hadir dari PT Pertamina (Persero). Dikutip dari Detikcom, PT Pertamina memiliki green energy station (GES) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kuningan, Jakarta Selatan.

Dirangkum dari Liputan6.com, PT PLN (Persero) turut mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Perusahaan tersebut melakukan sejumlah inovasi dengan membangun SPLU untuk menjawab kebutuhan mobil listrik. Kini, ada sekitar 1.600 SPLU yang tersedia di wilayah DKI Jakarta.

Standar International

Menjamurnya SPLU ini harus menjadi perhatian termasuk standar internasional SPLU. Standardisasi alat pengisian daya listrik mobil bertujuan menjamin keamaan produk.

Tak hanya itu, idealnya SPLU mengikuti standar internasional. Standar tersebut telah disepakati pelaku otomotif dan pelaku charging station.

”Itu penting karena akan menentukan dari sisi teknis, spesifikasinya sama. Standardisasi juga penting untuk pengembangan teknologi sehingga semua akan menuju level yang sama,” jelas Direktur Asea Brown Boveri (vendor charging station), Dodon Ramlie, seperti dilansir Bisnis.com.

International Electrotechnical Commission (IEC) telah merilis standar electric vehicle charging (EVC). Dua konsep IEC menjelaskan standar steker dan stopkontak yang dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik.

IEC 62196-1 berisi persyaratan dasar. Sedangkan, IEC 62196-2 membahas standardisasi tiga tipe koneksi utama. Tiga tipe tersebut tergantung pada infrastruktur listrik dan peraturan setiap negara.

Standar tersebut dibuat berdasarkan IEC 61851-1 yang membahas empat mode charging kendaraan listrik dari sumber listrik. Mode satu sampai tiga diperkirakan dapat mengisi penuh daya kendaraan dalam tiga hingga sepuluh jam. Pengisian daya tersebut dilakukan melalui pengisian langsung dari sumber listrik utama.

Mode empat memungkinkan pengisian daya penuh kendaraan dalam sepuluh menit. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku untuk baterai off-grid yang terbilang mahal.

Standar umum baru IEC 62196-1 berlaku untuk empat mode tersebut. Sedangkan IEC 62196-2 hanya berlaku untuk pengisian utama (mode satu sampai tiga). IEC 62196-3 sedang dikembangkan untuk memenuhi standar pengisian arus DC (mode empat).

Sebagai tambahan, IEC 61851-1 menjelaskan tiga kabel dan steker yang dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik. Case A, kabel permanen yang terhubung dengan kendaraan. Case B, kabelnya tidak terhubung secara permanen pada komponen apapun. Case C, tipe kabel yang terhubung dengan charging station.

Perbedaan Tiap Negara

Mempertimbangkan beberapa tipe, model, dan case, produsen diperbolehkan memproduksi sesuai standar umum. Selain itu, produsen bisa mengikuti persyaratan sesuai pasar yang berbeda.

Misal Italia dan Amerika Serikat (AS) memiliki pengisian mode satu yang terbatas pada area aman. Sedangkan, mode tiga memiliki banyak peminat di AS dan Eropa untuk titik pengisian umum. Lalu, mode empat diminati oleh Jepang.

Keterbatasan teknis mengharuskan empat mode kabel terhubung permanen pada charging station (Case C). Aturan AS menginginkan charging station mode tiga juga memiliki kabel case C.

Konsep standar baru, IEC 62196-1 dan IEC 62196-2 membuat klarifikasi lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Mereka memberi penjelasan tentang steker dan stopkontak yang dapat digunakan dalam berbagai infrastruktur listrik.

Sebagai contoh, AS dan Jepang memakai konektor tipe satu. Sedangkan beberapa negara di Eropa menggunakan konektor tipe dua. Aturan negara lain mungkin memakai konektor tipe tiga.

Dari kasus di atas, perbedaan teknis tak memungkinkan perusahaan kendaraan listrik meproduksi mobil model baru yang sama di seluruh negara.

Standar IEC mencegah terjadinya masalah akibat perbedaan teknis. Hal ini dibuat agar ke depannya kendaraan dan komponen pengisian daya dapat diterapkan ke seluruh negara. Selain itu, perusahaan dapat menekan biaya produksi dan menambah minat pengguna kendaraan listrik.

Standar SPLU di Indonesia akan diterapkan untuk memudahkan konsumen. Standardisasinya mungkin diusulkan Kementerian Perhubungan. Sedangkan standar nasional Indonesia (SNI) diusulkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan akan melibatkan Komite Akreditasi Nasional.

Menurut Kepala BPPT, Hammam Riza, ada lima teknologi pengisian daya listrik yang masih dalam proses penyelesaian. Dia berharap ke depannya standardisasi dapat segera dipastikan dan disahkan. Adanya standar yang jelas tentang SPLU akan memudahkan berkembangnya mobil listrik.

Ditulis oleh : Atina Firdausa Qisthi/Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.