• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Aturan Diteken Jokowi, Berapa Harga Mobil Listrik Termurah?

Hadirnya regulasi kendaraan listrik tak serta-merta menurunkan harga kendaraan ini.

JEDA.ID–Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan presiden atau perpres tentang mobil listrik. Setelah ada payung hukum, berapa kira-kira harga mobil listrik yang saat ini sudah beredar di masyarakat?

Sejumlah pabrikan sudah lebih dahulu merilis dan meluncurkan mobil listrik sebelum perpres keluar. Pabrikan asal Eropa seperti BMW, Renault, hingga Mercedes-Benz punya andalan di lini mobil listrik.

Begitu pula dengan pabrikan Jepang seperti Toyota, Suzuki, hingga Mitsubishi. Mobil-mobil ini sudah dipasarkan sejak beberapa waktu lalu.

Daftar Harga Mobil Listrik

BMW i3s BEV Rp1,2 miliar

BMW i8 Hybrid Rp3,54 miliar

Mitsubishi Outlander PHEV Rp1,2 miliar

Toyota Camry Hybrid Rp809,4 juta

Toyota C-HR Hybrid Rp524,850 juta

Toyota Alphard Hybrid Rp1,419 miliar

Nissan X-Trail Hybrid Rp664,7 juta

Lexus LS500 Hybrid Rp4,3 miliar

Renault Twizy BEV Rp400 juta (perkiraan)

Mercedes-Benz E300 eAMG Line PhEV Rp2,139 miliar

harga mobil listrik

Mobil listrik Renault Twizy (JIBI)

Harga tersebut merupakan harga untuk mobil listrik saat ini. Bukan tidak mungkin harga bisa berubah setelah ada perpres karena ada insentif untuk mobil listrik.

Presiden Jokowi berharap aturan yang sudah dirancang bisa mendorong industri otomotif bergerak ke arah yang lebih ramah terhadap lingkungan. Mobil listrik menjadi salah satu dorongan yang diharapkan mampu mewujudkan visi ini.

Namun dia bilang hal ini butuh waktu karena perkara membangun sebuah industri yang baru bukanlah sesuatu yang dapat diraih dengan cepat.

”Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun, pasti juga akan melihat pasar. Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40% harganya lebih mahal dari mobil biasa,” kata dia sebagaimana dikutip dari Detikcom, Kamis (8/8/2019).

Jokowi menyebut sudah meneken perpres mobil listrik sejak Senin (5/8/2019) lalu. Jokowi menyebutkan komponen utama mobil listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki bahan baku tersebut sehingga penggunaan mobil listrik diklaimnya bakal menguntungkan industri dalam negeri.

Dalam jangka panjang, Jokowi mengemukakan mobil listrik juga membutuhkan insentif, mulai dari fiskal hingga nonfiskal untuk menggeser pemakaian mobil yang berbasis minyak menjadi listrik.

“Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik, dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Turunkan Harga Mobil Listrik?

Pelaku industri otomotif menyatakan hadirnya regulasi tak serta-merta menurunkan harga mobil listrik. Hingga kini sejumlah produk kendaraan listrik sudah dijual, sebelum regulasi kendaraan listrik diresmikan. Harga sebagian besar produk tersebut masih lebih mahal ketimbang mobil berbahan bakar fosil.

”Yang dapat insentif itu harga pajaknya atau harga mobilnya? Kalau pajaknya yang diberikan insentif artinya uang [pajak] kan sudah masuk kas negara atau tidak berpengaruh pada ongkos produksi,” ujar Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto.

Kendati demikian, dia mengatakan untuk kendaraan baru yang dijual setelah aturan tersebut disahkan, Toyota akan mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila nantinya terjadi penurunan harga di kendaraan listrik, Soerjo meyakini para pemilik kendaraan yang membeli dengan harga lebih mahal tidak akan merasa kecewa bila ada insentif di luar pajak.

Saat ini, Toyota memiliki varian kendaraan listrik berjenis hybrid di sejumlah produk seperti C-HR, Camry, dan Alphard. Adapun Mitsubishi mepersenjatai Outlander dengan varian PHEV, sedangkan BMW baru saja melengkapi line-up produknya dengan I3s.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) baru jika diterbitkan sekarang, akan berlaku pada dua tahun ke depan.

Sanksi dan penghargaan akan diberikan dua tahun kemudian, sedangkan pada periode transisi itu industri diharapkan sudah siap untuk membangun fasilitas produksi yang sesuai dengan low carbon emission vehicle (LCEV).

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.