Bagaimana hhukum kentut dalam air, apakah bisa membatalkan puasa? Begini jawaban dan penjelasan dari Nahdlatul Ulama atau NU.
JEDA.ID — Apakah hukum kentut dalam air bisa membatalkan puasa?
Sebagaimana diketahui, sebagian ulama berpendapat memasukkan sesuatu melalui lubang di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Tambal Gigi Saat Puasa Bisa Bikin Batal Enggak Ya?
Lalu bagaimana hukum kentut dalam air, apakah bisa membatalkan puasa?
Kentut sendiri terjadi karena keluarnya udara dari lubang anus. Namun, saat kentut dalam air terdapat air yang bisa masuk ke dalam saluran anus. Sehingga akan terasa adanya air yang masuk ke melalui saluran anus seseorang.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Resep Tahu Walik Sambal Colo-colo Ala Chef Arnold
Berdasarkan artikel yang ditulis Ustaz M Ali Zainal Abidin yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, jika seseorang tersebut kentut dalam air dan sadar ada air yang masuk melalui lubang anusnya maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Sedangkan ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.
Baca Juga: Sejauh Mana Perkembangan Vaksin Merah Putih?
Hukum kentut dalam air ini sama seperti membersihkan anus seusai buang air besar. Berikut ini referensinya.
“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
Baca Juga: Bolehkah Ngupil Saat Puasa?