• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Keamanan Data Peserta Kartu Pra Kerja Dipertanyakan, Bisakah Peserta Minta Datanya Dihapus?

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memiliki kewajiban mengelola dan melindungi data pribadi pendaftar Kartu Prakerja.

JEDA.ID-Keamanan data peserta Kartu Pra Kerja jadi perhatian tersendiri. Siapakah yang bakal menjamin keamanan data peserta Kartu Pra Kerja?

Padahal data pendaftar Kartu Prakerja digunakan secara lintas Kementerian/Lembaga untuk keperluan sinkronisasi penerima bantuan sosial (bansos). Hal itu dilakukan untuk memastikan agar program-program pemerintah lebih tepat sasaran dan merata. Lalu dapatkah pemerintah menjamin keamanan data peserta Kartu Pra Kerja ini? Demi keamanan data peserta Kartu Pra Kerja, bisakah peserta yang tidak lolos meminta supaya datanya dihapus?

Ketua Tim Pelaksana Kartu Prakerja, Rudy Salahuddin mengatakan data penerima Kartu Prakerja akan aman meskipun digunakan lintas kementerian. Dia menyebut telah meminimalisir segala risiko seperti kemungkinan terjadinya kebocoran data.

“Prinsipnya, PMO (Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja) harus melakukan penelaahan data dari sisi legal atau data dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan data pribadi. Ini agar PMO akuntabel dalam pertukaran data dan mitigasi risiko kebocoran data yang sangat marak saat ini,” kata Rudy dalam webinar Kartu Prakerja seperti dikutip dari detikcom, Selasa (10/11/2020).

Awas! Telat Makan Sebabkan Batu Empedu dan Gula Darah Naik

Saat ini Kementerian/Lembaga yang kerja sama dengan PMO dalam rangka sinkronisasi data penerima bansos yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kependudukan sipil dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka verifikasi data pelajar dan mahasiswa.

Sinkronisasi Data Cegah Risiko Kebocoran

Kemudian ada Kementerian Agama untuk data peserta pesantren, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja, dan Kementerian Sosial terkait sinkronisasi bansos lainnya.

Kemudian, Kementerian BUMN terkait sinkronisasi daftar hitam alias blacklist kepesertaan Kartu Prakerja yang tidak boleh diterima oleh direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Tak ketinggalan, data Kartu Prakerja juga disinkronkan dengan data di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) karena Anggota TNI/Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tak boleh menerima Kartu Prakerja.

“Data yang didapat atau masuk dari Kementerian/Lembaga lain ke PMO terdiri dari NIK individu yang masuk blacklist, maka di dalamnya underlying dokumen perlu serah terima data dan PMO perlu memperjelas klausul penggunaan data serta kewajiban dalam proses atau penggunaan data,” jelasnya.

Yuk! Kenali Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Diblokir

Rudy berharap berbagai mitigasi di dalam sinkronisasi data bansos ini bisa mencegah risiko kebocoran hingga penyalahgunaan data kepesertaan Kartu Prakerja. Sebab, data yang masuk di program ini sangat banyak.

“Data ini bukan hanya yang menerima [Kartu Prakerja] saja 5,6 juta orang, tapi yang mendaftar, itu ada 42 juta orang lebih, itu ada di sistem Kartu Prakerja. Dengan maraknya kejahatan cyber dengan motif beragam, maka urgensi dari perlindungan data menjadi mutlak,” tandasnya.

Kartu Prakerja telah dilaksanakan hingga gelombang 11. Dalam setiap gelombangnya cukup banyak masyarakat yang harus gigit jari karena tidak lolos.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memiliki kewajiban mengelola dan melindungi data pribadi pendaftar Kartu Prakerja. Apakah bisa peserta tidak lolos meminta datanya dihapus?

Seberapa Berbahaya Mutasi Corona dari Cerpelai?

Direktur Operasi, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengaku sulit untuk menghapus data pendaftar Kartu Prakerja. Meskipun, dalam Undang-undang (UU) ada pasal pelindungan data pribadi yang menyatakan pemilik bisa meminta datanya dihapus.

Data Pendaftar Dihapus, Bisa Enggak?

“Kartu Prakerja itu konsepnya adalah application jadi seperti orang melakukan pendaftaran untuk CPNS dan yang lain. Tidak bisa meminta ‘tolong dong data saya dihapus karena saya nggak lolos’, itu tidak mungkin,” kata Hengki pada diskusi panel Kartu Prakerja pada Selasa (10/11/2020).

Hengki menjelaskan data pendaftar baik yang lolos maupun tidak menjadi pertanggungjawaban manajemen pelaksana. Sehingga jika dihapus, dinilai akan merugikan manajemen pelaksana dalam melaporkan jumlah peserta.

“Misalnya dari total 40 juta peserta yang daftar, yang diterima 5,6 (juta). Jadi berapa banyak yang gagal. Kalau misalkan data-data pribadi yang tidak diterima ini kita hapus, itu akan menjadi mungkin bisa dibilang kerugian buat manajemen pelaksana di saat kita melakukan penanggungjawaban,” jelasnya.

Pendaftar Kartu Prakerja bisa saja meminta datanya untuk dihapus. Namun manajemen pelaksana akan melihat terlebih dahulu alasan pendaftar meminta datanya untuk dihapus.

“Kalau alasannya hanya karena nggak lolos itu mungkin agak sulit. Jika minta dihapus karena diteror dari orang yang mengaku Kartu Prakerja mungkin ini bisa kita pertimbangkan karena mengingat kenyamanan hidup dia sudah terganggu gara-gara data dia bocor,” ucap dia.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.