Sesuaikan penawaran cicilan KPR yang disebutkan salesman perbankan dengan penawaran yang benar-benar berlaku seperti tertera pada brosur, leaflet, iklan.
JEDA.ID–Tiap tahun harga properti terus melambung. Kadang ada yang sampai ciut nyali untuk membeli properti. Kondisi ini menjadikan kredit rumah menjadi solusi. Namun, hal yang harus menjadi perhatian adalah besaran cicilan KPR (kredit pemilikan rumah).
Bila memanfaatkan kredit rumah, calon pembeli bisa memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel. Umumnya maksimal bisa sampai 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank.
Begitu pula dengan skemanya, bisa KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah. Salah satu yang menjadi perhatian saat kredit rumah adalah besaran cicilan KPR yang harus dikeluarkan tiap bulan.
Berikut beberapa tips mengenai cicilan KPR sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (15/10/2019).
Pertama, hitung kemampuan dalam membayar cicilan bulanan. Jangan sampai terjerat kredit macet lantaran membeli rumah di luar kemampuan gara-gara terjebak iming-iming penawaran menarik dari pengembang maupun bank.
Cicilan bulanan yang ideal adalah 30%-35% dari gaji bulanan. Jika punya cukup uang, ada baiknya membayar DP lebih banyak agar cicilan KPR bulanan menjadi lebih ringan.
Kedua, sesuaikan penawaran cicilan KPR yang disebutkan salesman perbankan dengan penawaran yang benar-benar berlaku seperti tertera pada brosur, leaflet, iklan. Tidak jarang salesmen melakukan berbagai cara agar calon konsumen tertarik memanfaatkan produknya.
Ketiga, siapkan dan mintakan keterangan dari bank maupun pengembang mengenai biaya-biaya lain selain uang muka yang harus dipersiapkan. Saat membeli rumah baru, ada beberapa biaya yang harus diperhatikan seperti:
- Biaya Administrasi/ Biaya Provisi
- Pajak
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Rumah/ Kebakaran
- Biaya Appraisal dan Notaris
Punya Uang Berlebih
Keempat, jika di tengah masa cicilan KPR punya uang berlebih, utamakan penggunaan uang tersebut untuk membayar atau melunasi cicilan. Namun, hal yang harus diperhatikan adalah mengecek apakah proses pelunasan tersebut akan memberikanmu sejumlah keuntungan.
Misalnya mengurangi bunga berjangka yang ditetapkan atau malah akan membebanimu dengan sejumlah biaya tambahan seperti biaya penalti pelunasan maju.
Selama ini yang lazim dilakukan adalah membayar cicilan KPR melalui lembaga jasa keuangan seperti bank. Namun, kini berkembang tren baru yaitu mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah.
Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna. Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang.
Tidak ada sistem denda dalam skema ini, begitu pula perbankan dan perusahaan asuransi tidak ikut dilibatkan. Dalam proses ini peran bank ditiadakan sehingga proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) menjadi tidak diperlukan.
Kemampuan membayar cicilan KPR hanya melalui dinilai melalui rekam jejak di rekening koran mereka. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan pengukuran kemampuan diri sendiri agar tidak mengalami gagal bayar kredit rumah.
Bila memilih pembayaran cicilan KPR langsung ke pengembang perhatikan juga fasilitas cicilan atau pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan. Tak lupa pahamio sejumlah syarat dan ketentuan.
Track Record Pengembang
Hal yang paling mendasar saat melakukan kredit langsung ke pengembang adalah track record pengembang. Sebab, tidak jarang muncul pengaduan mengenai ulah developer (pengembang) yang mengecewakan konsumen.
Misalnya memberikan harga tak sesuai dengan penawaran. Kadang muncul kejadian dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal. Alasan yang dikemukakan adalah unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).
Kemudian penolakan pengajuan KPR ke bank. Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.
Ada pula kejdian seperti sertifikat tak kunjung diberikan meskipun kredit lunas. Kasus ini menjadi salah satu permasalahan KPR terbanyak saat bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat kredit rumah. Tentu cicilan KPR harus dipikirkan matang agar tidak memberatkan, baik melalui bank atau kredit langsung ke pengembang.