• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Ingin Aman dari Pemblokiran? Cek Keaslian Ponsel Anda dengan Cara Ini

Untuk aman dari pemblokiran, ada baiknya para konsumen mulai mengetahui cara melakukan cek ponsel. Ini merupakan cara untuk mengetahui keaslian ponsel.

JEDA.ID- Untuk aman dari pemblokiran, ada baiknya para konsumen mulai mengetahui cara melakukan cek ponsel.  Dengan cek ponsel melalui IMEI (International Mobile Eqquipment Identity) merupakan cara untuk mengetahui keaslian ponsel yang kita miliki.

Mengingat, pemerintah bakal menerapkan kebijakan untuk mengecek legalitas ponsel mulai 18 April 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Peraturan diteken Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019.

Mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel ilegal itu bertujuan memerangi masuknya ponsel ilegal atau blackmarket (BM) yang dijual lebih murah karena tidak terkena pajak.

Melindungi Konsumen

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PTKN Ojak Simon Manurung seperti dilansir Liputan6.com, menuturkan pemberlakukan kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemberlakukan aturan ini dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Dalam peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler. Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya itu, produk itu juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo. Pemberlakukan regulasi IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi berbasis SIM, seperti telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

Kode Unik

Legal atau tidaknya ponsel bisa diketahui dari dari IMEI (International Mobile Eqquipment Identity). IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI satu perangkat ponsel dengan ponsel lainnya berbeda-beda.

Selain untuk mengetahui legalitas ponsel kita, IMEI ini juga bertujuan melindungi masyarakat memakai barang yang gagal diproduksi. Kode IMEI terdiri atas 15 digit. Kode ini untuk mengetahui tipe dan keamanan ponsel. Stiker kode IMEI biasa ada di belakang ponsel. Namun ada juga vendor yang menuliskan kode di kardus ponsel. Berikut cara cek ponsel dengan mengetahui IMEI seperti dilansir dari berbagai sumber.

1. Android:

– Pada menu pengaturan
Ketuk “About Phone” dan temukan kode IMEI ponsel pada menu tersebut.
– Melalui keypad
Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

2. iOS

– Buka menu Setting kemudian pilih General dan About
– Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa mengecek keaslian ponsel Anda melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/
Jika ponsel Anda terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”

Namun jika ponsel Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.” Artinya, perangkat ponsel Anda ilegal.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Pengguna masih bisa menggunakannya. Namun perangkat ponsel Anda tidak akan mendapat layanan jaringan dari operator alias diblokir. Sebelum benar-benar menerapkan aturan itu, mulai 17-18 Februari 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan uji coba pemblokiran bersama operator.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana nanti metode pemblokiran akan menggunakan dua mekanisme. Yakni mekanisme blacklist dan whitelist.
Mekanisme blacklist adalah memakai mekanisme “normally on” yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sedangkan mekanisme whitelist menerapkan “normally off”. Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sedangkan yang ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.