• Thu, 18 April 2024

Breaking News :

Siap-Siap dengan Aturan Pemutihan HP Black Market

Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus agar masyarakat bisa mengecek IMEI ponsel mereka.

JEDA.ID–Pemerintah tengah mematangkan peraturan soal validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang harus sinkron dengan SIM card. Salah satu aturan yang disiapkan adalah pemutihan ponsel atau HP black market (BM) dan ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat akun Instagramnya memaparkan beberapa hal terkait regulasi IMEI yang akan berlaku mulai 17 Agustus 2019.

”Jadi momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari HP black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto dalam siaran pers yang dikutip dari laman kemenperin.go.id, Rabu (10/7/2019).

Pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM card. Bila IMEI tidak terdaftar, ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Namun, Kemenperin tidak serta merta memblokir ponsel itu. HP black market yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 bakal dapat pemutihan. Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus 2019, akan terkena pemutihan.

Perlakuan berbeda akan diterapkan untuk HP black market atau ponsel dari luar negeri setelah 17 Agustus 2019. Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.

Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi. Server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.

”Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya,” imbuh dia.

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak 2017.

”Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ujar dia.

Industri Ponsel Dalam Negeri

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan HP black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Kemenperin mencatat pada 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai US$3 miliar. Sedangkan HP produksi dalam negeri sekitar 105.000 untuk dua merek lokal.

Pada 2014, impor ponsel mengalami penurunan menjadi 60 juta unit. Produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit. Kemudian pada 2015, produk impor merosot hingga 40 persen menjadi 37 juta unit dengan nilai US$2,3 miliar.

Produksi ponsel di dalam negeri semakin meningkat 700 persen dari 2014 menjadi 50 juta unit untuk 23 merek lokal dan internasional.
Pada 2016, produk impor ponsel menurun menjadi menjadi 18,5 juta unit dengan nilai US$775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri meningkat menjadi 68 juta unit.

“Pada 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya adalah merek lokal,” kata Menperin Airlangga Hartanto.

Kesebelas merek lokal tersebut, yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito, Aldo, Axioo, dan Zyrex.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.