• Mon, 2 December 2024

Breaking News :

Ponsel Wajib Dijodohkan dengan Nomor SIM

Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang atau dicuri bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.

JEDA.ID–Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru mengenai penggunaan ponsel. Ke depan pengaktifan ponsel menerapkan sistem perjodohan atau pairing antara ponsel dengan SIM card. Kebijakan ini akan berdampak ke 355 juta pengguna ponsel yang harus registrasi ponsel.

Ada tiga kementerian yang menggodok aturan tersebut yaitu di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

”Ponsel kan ada IMEI seperti ‘STNK ponsel’. Kemudian, MSISDN [mobile subscriber integrated services digital network number] itu ‘STNK SIM card-nya’. Dua itu harus berpasangan,” sebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa (2/7/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Sampai saat ini Indonesia memang belum menerapkan kebijakan registrasi ponsel. Hal berbeda berlaku di luar negeri saat sejak awal diwajibkan menjodohkan IMEI ponsel dengan nomor telepon.

Dulu ada kebijakan agar pertumbuhan industri seluler cepat sehingga orang-orang bisa beli ponsel dan beli SIM card di mana pun. ”Kalau di negara lain sedari awal sudah dipasangkan karena distribusinya dikontrol. Distribusi jualan tata niaga dari ponsel itu sendiri. Sekarang sudah saatnya. Mengapa? karena untuk kepentingan masyarakat,” kata Menkominfo.

Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan masyarakat. Contohnya saat ponsel hilang atau dicuri. Sekarang SIM card bisa dimatikan dan nomor tak bisa dipakai sama yang lain. Sementara ponsel bisa dijual. Bila pairing sudah dilakukan maka ponsel yang hilang atau dicuri bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa dipakai atau dijual.

Benefit dari registrasi ponsel, menurut Menkominfo, juga berdampak pada tata niaga lebih bagus. Artinya, ponsel black market (BM) akan bisa diminimalisasi.

“Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus, dua bulan setengah lagi lah. Ini baru kebijakan. Implementasinya dilakukan secara bertahap. Artinya apa? nantinya kita tidak bisa lagi membawa, membeli ponsel di luar negeri. Suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia. Tentu, pengecualian-pengecualian masih ada,” kata dia.

Bila mengacu data We Are Social pada Januari 2019, ada 355,5 pengguna ponsel di Indonesia. Jumlah itu 133% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 268,2 juta orang. Data ini menunjukkan banyak penduduk Indonesia yang memiliki ponsel lebih dari satu unit.

Lazim di Dunia

Pengendalian IMEI sudah lazim di dunia, khususnya di negara-negara yang masyarakatnya kurang berminat membeli ponsel yang di-bundle dengan layanan pascabayar.

Pakar elektronika ITB Adi Indrayanto menyebut Turki, Italia, Ukraina, Mesir, Kenya, Malaysia, Australia, Selandia Baru, dan Pakistan telah mengadopsi kebijakan pengendalian IMEI yang mirip dengan rencana pemerintah Indonesia.

“Pemerintah Pakistan menekan kebijakan tersebut pada 20 Oktober 2018 silam. Kenya, yang lebih dulu melaksanakan, telah memblokir 1,5 juta ponsel palsu dan ilegal,” papar dia sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Mochamad Hadiyana, mengatakan nomor IMEI bagi ponsel ibarat KTP. Setiap ponsel atau perangkat seluler lainnya yang dioperasikan dengan kartu SIM wajib punya nomor IMEI yang berbeda dari ponsel lainnya.

“Nomor IMEI yang dimiliki setiap ponsel diberikan GSMA, sebuah badan global yang beranggotakan penyelenggara jaringan seluler di seluruh dunia, kepada perusahaan produsen ponsel,” jelas Hadiyana.

Ke depannya, Hadiyana menyebut dengan rencana tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecurian atau kehilangan ponsel agar segera dilakukan pemblokiran. “Nantinya, perangkat tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler manapun,” terang dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.