• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Tak Sulit Cek IMEI di Laman Kemenperin

Saat cek IMEI muncul tulisan ”IMEI terdaftar di database Kemenperin”, artinya HP itu adalah ponsel resmi.

JEDA.ID–Masyarakat bisa melakukan cek IMEI atau International Mobile Equipment Identity di laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) seiring rencana aturan validasi IMEI.

Untuk cek IMEI, pemilik ponsel bisa langsung mengunjungi laman imei.kemenperin.go.id. Di halaman muka terdapat kolom yang tinggal diisi dengan nomor IMEI.

Bila Anda belum mengetahui IMEI, sebaiknya cek terlebih dahulu IMEI ponsel Anda. IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Nomor IMEI diberikan untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya SIM card ganda, akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.

Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Paling gampang untuk mengetahui nomor IMEI adalah melalui menu pengaturan atau setting di HP. Setelah itu masuk tentang ponsel atau about phone.

Informasi nomor IMEI akan muncul. Bila pakai SIM card ganda, akan ada IMEI slot 1 dan IMEI slot 2. Cara lainnya adalah mengecek IMEI di kardus HP. Di kardus HP biasanya tertera nomor IMEI dan berbagai informasi lainnya.

Cara ketiga yang bisa digunakan adalah membuka menu dial dan mengetik *#06#. Secara otomatis, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.

Saat sudah mengetahui nomor IMEI, bisa dicoba cek IMEI di laman Kemenperin. Masukkan nomor IMEI di kolom yang disediakan. Bila nomor IMEI yang dimasukkan sesuai akan muncul tulisan ”IMEI terdaftar di database Kemenperin” di bawah kolom. Artinya HP itu adalah HP resmi bukan kategori HP black market alias BM.

cek IMEI

Laman cek IMEI milik Kemenperin

Di laman Cek IMEI Kemenperin itu terdapat tiga tanya jawa seputar aturan itu seperti nasib HP black market. Kemenperin menyebut HP black market yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 tidak langsung diblokir. Namun, ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila membeli HP di luar negeri sebelum 17 Agustus 2019, ponsel itu juga tetap bisa digunakan selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlakuan berbeda akan diterapkan untuk HP black market atau ponsel dari luar negeri setelah 17 Agustus 2019. Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.

10 Juta HP Black Market

Rencana aturan validasi IMEI ini untuk mengatasi dan memerangi peredaran ponsel BM di Tanah Air. Sebagaimana dikutip dari Detikcom, Kemenperin memperkirakan ada 10 juta unit ponsel BM yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahun.

Sementara, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan kisaran ponsel BM sekitar 20% dari total pasar. Apabila dalam setahun sebesar 45 juta unit beredar yang hasilnya ada 9 juta unit ponsel BM, jumlah itu setara menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp2,8 triliun.

”Jadi momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari HP black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.

Pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM card. Bila IMEI tidak terdaftar, ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan aturan IMEI mungkin efektif sebagai solusi dari maraknya ponsel BM di Tanah Air.

”Jangan sampai kebijakan ini merugikan konsumen. Sudah beli mahal tapi kemudian diblok karena tidak tahu IMEI tidak terdaftar, kan merugikan konsumen itu. Tutup jalur tikus masuk ponsel BM,” kata dia sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.