Sirina memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI HP.
JEDA.ID–Aturan pemblokiran HP black market atau BM yang direncanakan diteken 17 Agustus 2019 urung terlaksana. Bukan berarti aturan itu batal dijalankan.
Sebab, pemerintah telah memiliki Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (Sirina) yang bisa mengidentifikasi HP black market.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menyebutkan pihaknya terus mengembangkan sistem untuk mendukung pemblokiran HP ilegal via validasi IMEI atau International Mobile Equipment Identity.
”Saya kerja keras untuk mengembangkan sistemnya,” tutur Janu sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).
Sistem yang akan digunakan nantinya bernama Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS). Pemerintah menggandeng Qualcomm untuk mengembangkan sistem ini. Kemudian sistem ini diberi nama Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (Sirina).
Kemenperin dan Qualcomm telah menandatangani kerja sama dalam proyek ini pada awal Agustus 2019 lalu. DIRBS atau Sirina memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI HP.
Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA, selaku asosiasi komunikasi mobile internasional, untuk memastikan keabsahan IMEI.
Sirina juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama. DIRBS merupakan sistem yang dikembangkan bertahun-tahun oleh Qualcomm dengan software open source.
Director Government Affairs South East Asia and Pasific Qualcomm Nies Purwanti mengatakan selain memberikan sistem pendeteksi IMEI HP black market, Qualcomm juga mengedukasi tim IT untuk menggunakan sistem pendeteksi tersebut.
“Qualcomm hanya transfer pengetahuan. Misalnya mengajari bikin program, teknis pengelolaan dari pemerintah dan kamipun tidak bisa mengakses datanya sehingga datanya tidak akan bocor,” kata Nies sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan seperti HP black market.
Sejak 2017
Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak 2017. Kontrol IMEI juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan HP black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
”Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” jelas dia sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id.
Saat ini, server Sirina telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola. Pemerintah akan menyinkronkan database IMEI dan SIM card. Bila IMEI tidak terdaftar, HP tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Kemenperin tidak serta merta memblokir ponsel itu. HP black market yang dibeli sebelum aturan keluar bakal dapat pemutihan. Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 aturan keluar, akan terkena pemutihan.
Perlakuan berbeda akan diterapkan untuk HP black market atau ponsel dari luar negeri setelah aturan keluar. Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyebutkan seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia tersimpan dalam database di Kemenperin sejak 2013.
”Hingga saat ini lebih dari 500.000 IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam database di kami,” kata dia.