• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Tak Berkategori

Peraturan IMEI Diberlakukan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Gawai

Peraturan IMEI resmi diterapkan. Peraturan IMEI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020

JEDA.ID-Peraturan  International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet resmi diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Seperti dikutip melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peraturan IMEI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang aktif mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak pemberlakuan peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, dan Smartfren.

Manfaat Arang Aktif dan Efek Sampingnya bagi Tubuh

“Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo seperti melansir dari Bisnis.com, Rabu (16/9/2020).

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

Tidak Dapat Layanan Komunikasi

Seluruh perangkat ponsel, komputer genggam, dan kompouter tabet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id,” tulis Kominfo

Selanjutnya, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

9 Kesalahan Pemakaian Masker, Apa Saja?

Untuk pembelian secara daring, masyarakat perlu untuk memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pedagang luring maupun daring bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari kawasan perdagangan bebas (free trade zone) melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.

Keunggulan Makanan Beku, Cocok Dimasak Saat di rumah Saja

“Masyarakat dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” tulis Kominfo.

Rilis tersebut juga menuliskan bahwa penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi layanan pelanggan (customer service), seperti layanan pusat panggilan (call center), pos-el (e-mail), operator telekomunikasi, atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Adapun, untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.