Ponsel black market (BM) akan disuntik mati mulai 15 September 2020. Tujuan aturan ini adalah untuk memerangi peredaran ponsel BM.
JEDA.ID-Sesuai aturan international mobile equipment identity (IMEI), ponsel black market (BM) akan disuntik mati mulai 15 September 2020. Untuk mengetahui apakah ponsel BM atau bukan, sebaiknya Anda cek IMEI.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menuturkan aturan IMEI ini sudah berlaku pada 18 April 2020 tapi regulasi tersebut belum efektif karena sistemnya belum sempurna.
Aturan IMEI siap suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia diprediksi dimulai 15 September 2020. Hal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang diterima Ismail terkait sistem aturan IMEI yang terus disempurnakan.
“Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September,” ujar Ismail seperti melansir detikcom, Kamis (10/9/2020).
Perhatikan Tips Menghadapi Atasan Buruk Ini Agar Karier Aman
Mengenai sistem aturan IMEI ini berjalan dan suntik mati ponsel BM mulai 15 September 2020, ATSI mengungkapkan, sejauh ini, dilihat secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.
“Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk [TPP] impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware,” tutur Sekjen ATSI Marwan O Baasir.
Marwan melanjutkan, pada 13 September ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.
Pastikan Ponsel Anda Terdaftar atau Punya IMEI
Aturan ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per aturan ini diterapkan. Sedangkan ponsel BM yang telah digunakan sekarang atau terkoneksi jaringan seluler sebelumnya, tidak akan berpengaruh. Artinya, masih akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.
Nah, agar Anda tidak khawatir ponsel bakal diblokir atau tidak, sebaiknya Andamemeriksa IMEI masing-masing. Berikut ini 5 cara untuk mengecek IMEI:
1. Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
2. Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia
3. Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
4. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
5. Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.
Cek IMEI berlaku untuk semua merek HP yang digunakan masyarakat umum. IMEI merupakan 15 digit angka dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.