• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Heboh Aisha Weddings, Kenali Risiko Pernikahan Dini

Di Indonesia, angka hamil di usia dini cenderung menurun dari tahun ke tahun.

JEDA.ID-Sebuah wedding organizer, Aisha Weddings, tengah jadi perbincangan karena mengkampanyekan pernikahan di usia 12 tahun. Kampanye Aisha Weddings langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan,” tegas Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Rabu (10/2/2021).

Kontroversi pernikahan dini mencuat lagi gara-gara heboh wedding organizer Aisha Weddings. Kampanye nikah usia 12 tahun yang diusungnya tengah jadi sorotan, sedangkan fenomena perkawinan anak memang menjadi masalah tersendiri selama ini. Simak info sehat kali ini yang membahas risiko pernikahan dini.

Baca Juga: Mau Dapat Subsidi KPR Rp40 Juta? Cek Persyaratannya di Sini!

Mengutip sebuah penelitian, Hasto yang juga seorang dokter kandungan menyebut kehamilan di usia 10 tahun-14 tahun punya risiko kematian 5 kali lebih tinggi dibanding usia 20-25 tahun. Di usia 15-19 tahun, risikonya 2 kali lebih besar.

Berbagai risiko lain yang harus diperhitungkan adalah komplikasi saat melahirkan. Tidak kalah penting, kehamilan di usia terlalu muda juga berisiko memicu stunting, yakni kondisi gagal tumbuh yang antara lain ditandai dengan pertumbuhan tinggi badan yang tidak optimal.

Hasto Wardoyo menjelaskan pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah sosial mulai dari kondisi ekonomi, hingga ketidakharmonisan keluarga.

Baca Juga: 5 Penyakit Tingkatkan Risiko Reinfeksi Covid-19

Menurut data, penyebab terbanyak kasus perceraian adalah pertengkaran, dan banyak menimpa kelompok usia 20 tahun- 24 tahun dengan usia pernikahan kurang dari 5 tahun. Pasalnya, pasangan berusia muda tersebut cenderung belum siap menjalani kehidupan berkeluarga.

“Kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak,” terangnya dalam laporan resmi, Rabu (11/2/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Ia menjelaskan, kesiapan psikologis adalah kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri meliputi pengetahuan tentang tugas masing-masing dalam berumah tangga, serta kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran dan sikap.

Wanita diasumsikan siap menikah dalam rentang usia 20 tahun sampai 36 tahun. Selain kesiapan psikis, pada usia tersebut pula tubuh wanita idealnya sudah siap untuk hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Begini Tradisi Valentine di 10 Negara

Di Indonesia, angka hamil di usia dini cenderung menurun dari tahun ke tahun. Meskipun, penurunannya tergolong lambat.

“Ada 36 per 1.000 perempuan berusia 15 [tahun] sampai dengan 19 tahun yang sudah hamil dan melahirkan. Angka ini dari tahun ke tahun cenderung menurun meskipun lambat,” terang dr Hasto.

Psikolog anak dan keluarga dari Klinik Terpadu Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Anna Surti Ariani, lebih tegas lagi menyebut promosi perkawinan di usia sangat muda sebagai ajakan yang ‘jahat’ dan menjerumuskan. Banyak dampak psikologis yang akan ditanggung di kemudian hari.

Menurut Nina, sapaan akrabnya, masa remaja adalah masa untuk berkembang sebaik-baiknya. berbagai masalah fisik, kognitif, dan sosio-emosional akan muncul jika remaja dipaksa untuk menikah karena secara fisik maupun emosi belum benar-benar matang.

“Jadi kalau aku sih melihat itu menjerumuskan ya, mengerikan kalau misal terutama perempuan, ketika seseorang belum berusia 20 tahun, didorong untuk menikah, itu mengerikan sebetulnya,” kata Nina.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.