JEDA.ID-Rapid test antigen kini merupakan syarat wajib bila ingin masuk ke sejumlah daerah. Misalnya DKI Jakarta dan Bali mengharuskan pendatang membawa keterangan hasil rapid test antigen atau tes PCR yang negatif.
Terkait hal tersebut, apakah hasil tes yang negatif bisa benar-benar menjamin seseorang bebas dari infeksi virus? Tips kesehatan kali ini bakal mengupas soal jenis tes ini.
Ahli patologi klinik dari Primaya Hospital Bekasi Timur, Muhammad Irhamsyah, menjelaskan hasil tes yang negatif tidak 100 persen menyingkirkan kemungkinan terinfeksi Covid-19. Alasannya karena sensitivitas alat tes jenis ini sekitar 80 persen dan spesifitasnya sekitar 97 persen.
Kenali Jenis-Jenis Sakit Kepala dan Penyebabnya
Alat rapid test antigen masih bisa memberikan hasil negatif palsu ketika antigen (protein di permukaan virus) yang terdapat pada sampel swab terlalu rendah. Artinya ketrampilan petugas saat mengambil spesimen swab dapat memengaruhi hasil.
“Hasil negatif pada swab antigen dapat terjadi pada kondisi kuantitas [jumlah] antigen pada spesimen di bawah kemampuan level deteksi alat tersebut,” kata Irhamsyah seperti dikutip dari detikcom pada Minggu (20/12/2020).
Bila seseorang mendapatkan hasil tes negatif, namun mengalami gejala mirip Covid-19, disarankan agar melakukan tes ulang atau tes konfirmasi dengan tes PCR. Apalagi bila diketahui pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif.
Seperti diketahui sejumlah pemerintah daerah mewajibkan pendatang melakukan tes jenis ini sebagai syarat perjalanan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen :
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil tes ini jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
Startup Baru Bakal Menjamur Tahun Depan, Ini Alasannya
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
3. DI Yogyakarta
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut perlu diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. Kota Malang
Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.
5. Bali
Menjadi salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.
6. Jawa Tengah
Jawa Tengah mewajibkan hasil tes jenis ini dan atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Terkait biaya, Kementerian Kesehatan juga menetapkan harga tertinggi adalah Rp250.000 di pulau Jawa. Bagaimana di luar Pulau Jawa?
“Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250.000 di Jawa, luar pulau Jawa Rp275.000,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020)
Wajib Tahu, Dari Mana Mutasi Virus Corona Terbaru Datang?
Tarif tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah meliputi alat bantuan APD atau reagen dari pemerintah. Tarif berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan tes ini sendiri, hal ini tercantum di HK.02.02/1/4611/2020.
Penerapan tarif tertinggi rapid test antigen juga mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi. Beberapa di antaranya termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan.
Biaya keuntungan jasa pelayanan tes juga termasuk dalam perhitungan tersebut.