Jika Anda pinjam dana melalui perbankan atau lembaga keuangan, maka pembayaran beban bunga harus menjadi pertimbangan saat akan mengambil kredit.
JEDA.ID — Setelah 4 bulan lamanya menghadapi pandemi COVID-19, sebentar lagi sebagian besar masyarakat akan beraktivitas seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan pada era new normal. Berbagai peraturan baru dan imbauan untuk bisa hidup berdampingan dengan virus corona pun semakin gencar disosialisasikan.
Teruntuk para karyawan ataupun pebisnis yang sudah mulai bekerja seperti biasa, mohon selalu ikuti peraturan kesehatan seperti memakai masker, membawa hand sanitizer, membawa alat makan sendiri, selalu mengonsumsi vitamin C dan lain sebagainya.
Selain kondisi tubuh, kondisi keuangan juga harus diperhatikan. Mengatur keuangan di tatanan hidup baru tidaklah gampang. Munculnya beberapa perubahan bisa mengganggu stabilitas keuangan pribadi sehingga pinjam dana ke lembaga keuangan menjadi jalan alternatif yang ditempuh.
Namun, sebelum Anda pinjam dana ke lembaga keuangan manapun, lebih baik perhatikan hal berikut ini.
Tentukan jumlah pilihan
Pertama-tama Anda harus tahu berapa besar jumlah uang yang ingin dipinjam yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Ingat ya, kebutuhan, bukan keinginan. Sebab di situasi pandemi seperti sekarang ini sangat tidak disarankan untuk pinjam dana untuk keinginan impulsif semata.
Tak Perlu Mahal, Ini Sederet Masker Pencerah Kulit dari Bahan Alami
Mengingat bukan hanya dana yang dipinjam yang harus dikembalikan, melainkan juga bunga, jadi lebih baik pinjam dana hanya untuk kebutuhan kesehatan maupun kebutuhan mendesak saja.
Perhatikan tingkat bunga
Patut diingat, jika Anda pinjam dana melalui perbankan atau lembaga keuangan, maka pembayaran beban bunga harus menjadi pertimbangan saat akan mengambil kredit. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk memilih pinjaman dengan suku bunga rendah. Bicara soal bunga rendah, suku bunga yang ditawarkan bank umumnya lebih kecil dibandingkan pinjaman uang online.
Namun, di tengah pandemi yang masih belum bisa dipastikan kapan berakhirnya ini, Anda disarankan untuk pinjam dana secara online karena sesuai pemerintah untuk pemerintah tidak melakukan banyak kegiatan di luar rumah.
Berkarisma hingga Manly, Ini Standar Ketampanan di Beberapa Negara
Jangan takut suku bunga besar, karena pinjam dana secara online melalui Kredivo, suku bunga yang diberikan sangat kompetitif dengan lembaga keuangan konvensional lainnya. Anda bisa mendapatkan bunga sebesar 2,95% per bulan.
Selain itu, tenornya panjang hingga 12 bulan, dan limitnya pun mencapai Rp 30 juta yang bisa langsung Anda belanjakan di 350+ e-commerce atau merchant online, hingga mencairkan limit menjadi dana segar untuk kebutuhan yang mendadak.
Lakukan simulasi pinjaman
Setelah membandingkan lembaga keuangan yang terbaik menurut Anda, sekarang saatnya melakukan simulasi cicilan disesuaikan dengan penghasilan serta pengeluaran bulanan. Langkah ini penting, karena simulasi kredit memberikan gambaran berapa jumlah cicilan yang perlu Anda bayarkan pada setiap periodenya sesuai dengan suku bunga dan masa tenornya.
Jadi, sangatlah baik untuk melihat keuangan Anda terlebih dahulu dan estimasikan kebutuhan bulanan lalu bandingkan dengan penghasilan setiap bulan. Jangan lupa juga untuk membuat pos-pos pengeluaran, salah satunya untuk membayar cicilan pinjaman.
Pilih yang terpercaya
Sekarang sudah banyak sekali lembaga keuangan online yang beredar di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri kalau banyak juga pinjaman uang online abal-abal yang mengiming-imingi calon nasabah dengan pendaftaran yang cepat dan limit yang besar, malah menipu hingga memeras nasabah tersebut.
Mematikan, Jamur Koral Api dapat Membunuh dalam Sekali Sentuh
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga resmi yang mengawasi fintech di Indonesia, pada siaran pers di ojk.go.id mengatakan bahwa sudah menutup lebih dari 144 fintech abal-abal pada tahun 2019.
Legalitas sebuah fintech adalah hal yang penting untuk diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman dana. Kredivo juga sudah menjadi salah satu fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak maret 2018.