Banyaknya korban pinjol tidak lepas dari banyaknya aplikasi yang menawarkan mudahnya mendapatkan pinjaman online.
JEDA.ID–Pinjaman online atau pinjol memang kadang menggiurkan. Namun, risiko yang ditanggung nasabah tidak kecil. Belum lagi maraknya teknologi finansial (tekfin) ilegal.
Kasus pinjol dengan korban warga di Solo dan sekitarnya melebar. Setelah kasus video hoaks ”rela digilir”, kasus ini melebar ke besaran bunga yang mencekik para nasabah.
Perwakilan LBH Soloraya, Made Rido, mengatakan korban pinjaman online terus bertambah. Salah satu korban yang mendapat pendampingan LBH Soloraya harus membayar keseluruhan Rp75 juta dalam dua bulan.
Jumlah itu sudah berikut denda, tenor, dan bunga. Padahal korban hanya meminjam Rp5 juta dari beberapa aplikasi pinjaman online.
”Tujuh korban yang kami dampingi seluruhnya mendapat teror karena terlambat membayar pinjaman. Tiga orang di antaranya sudah kooperatif melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujar dia di Mapolresta Solo, Senin (29/7/2019).
Polisi pun membuka posko aduan untuk korban pinjol. Baru dua hari dibuka, 14 korban pinjol mengadu ke kepolisian. Salah satu yang kerap diajukan adalah teror dari debt collector dari pinjol.
Banyaknya korban pinjol tidak lepas dari banyaknya aplikasi yang menawarkan mudahnya mendapatkan pinjaman online. Selama 2018-2019, Satgas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.087 entitas fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar atau berizin .
Perinciannya, 404 entitas ditemukan pada 2018 dan pada 2019 sebanyak 683 entitas. Terbaru, pada awal Juli 2019, OJK menghentikan 140 entitas tanpa izin.
”Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer to peer lendingyang tidak berizin,” sebut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada laman ojk.go.id.
Langsung Cair
OJK mengingatkan masyarakat dengan maraknya pinjaman online ini. Masyarakat harus waspada agar tidak terjerat pinjol ilegal. OJK menyebut biasanya nasabah mengajukan pinjaman online melalui website atau aplikasi yang tersedia.
Lain halnya dengan pinjaman online ilegal. jika Anda ingin mengajukan pinjaman harus menghubungi pihak penyedia layanan pinjaman online tersebut. Biasanya mereka menawarkan produk pinjaman melalui pesan singkat atau melalui telepon.
”Dalam menawarkan produk, pinjaman online ilegal memberikan penjelasan produk pinjamannya secara rinci dan hanya berisi rayuan saja. Ketika menindaklanjuti tawaran tersebut mereka akan bersikap memaksa agar calon nasabah menyetujui penawaran yang diberikan.”
Kemudian ada persyaratan yang tidak rumit. Meskipun kebanyakan pinjol tidak memberikan persyaratan yang terlalu rumit, namun banyak di antara calon nasabah yang ragu untuk mengajukan pinjaman karena takut tidak memenuhi persyaratan yang ada.
Munculah pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus untuk para calon nasabah. Mereka hanya meminta nama pribadi dan nomor telepon yang bisa dihubungi saja.
Waspadai juga ketik ada pinjol yang identitas perusahaan tidak lengkap. Biasanya pinjaman online ilegal berusaha untuk menutupi informasi perusahaan. Kalau ada pun, mereka hanya mencantumkan informasi palsu.
Misalnya, alamat yang dicantumkan tidak jelas, menggunakan nomor telepon untuk ponsel, e-mail yang digunakan milik pribadi.
”Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman tidak ada salah untuk memastikan kebenaran identitas perusahaan. Anda bisa lihat alamat perusahaan pada Google Maps, pastikan nomor telepon yang digunakan resmi dan e-mail yang digunakan mewakili atas nama perusahaan dan sebagainya.”