• Mon, 29 April 2024

Breaking News :

Fakta Tito Karnavian, Kapolri Termuda sampai Jadi Calon Menteri

Bila mengacu LHKPN Tito Karnavian pada 2014, dia memiliki harta Rp10,29 miliar. Namun, dia sama sekali tidak memiliki harta berupa kendaraan bermotor.

JEDA.ID–Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permintaan persetujuan DPR untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Selasa (22/10/2019). DPR lewat rapat paripurna langsung menyetujui pemberhentian Tito sebagai Kapolri.

Tito masuk dalam bursa calon menteri di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Ketua DPR Puan Maharani membacakan surat dari Presiden mengenai permintaan persetujuan pemberhentian Tito.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Puan mengatakan permintaan pengunduran diri tersebut sesuai surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019.

Alasan pemberhentian Tito juga disampaikan Puan. Dia menyatakan alasan yang disebutkan adalah Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Berikut sejumlah fakta mengenai Tito Karnavian yang dihimpun dari berbagai sumber.

Tidak Punya Kendaraan

Tito Karnavian kali terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 17 Maret 2016 saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Di laman KPK, harta Tito mencapai Rp10,29 miliar. Namun, detail tentang harta Tito Karnavian tidak dapat diakses.

Bila mengacu LHKPN yang dilaporkan 20 November 2014 saat menjadi Asisten Perencanaan Umum dan Penganggaran Kapolri, Tito Karnavian memiliki harta Rp10,29 miliar alias harta tidak berubah.

Tercatat, Tito memiliki 12 bidang tanah dan atau bangunan yang ada di Palembang, Jakarta, sampai Singapura senilai Rp11,29 miliar. Untuk kendaraan bermotor, di LHKPN itu tidak ada daftar kendaraan yang dimiliki Tito.

Harta lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp160 juta dan kas atau setara kas Rp1,82 miliar sehingga total harta yang dimiliki Tito Karnavian adalah Rp13,28 miliar. Pada 2014, Tito tercatat memiliki utang senilai Rp2,99 miliar sehingga harta bersihnya Rp10,29 miliar.

Kapolri Termuda

Tito Karnavian dilantik menjadi Kapolri pada 3 Juli 2016. Tito Karnavian menjadi Kapolri dengan status menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.

Kala itu, terpilihnya Tito menjadi sorotan publik Tanah Air karena usianya yang masih sangat muda yakni 52 tahun dan melompati empat angkatan.

Tito merupakan angkatan Akpol 1987, sedangkan kapolri sebelumnya Badrodin Haiti dari 1982. Jadi Tito Karnavian melewati angkatan 1983, 1984, 1985, dan 1986.

Dia tercatat sebagai Kapolri termuda sepanjang sejarah kepolisian republik ini. Karier Tito di kepolisian bisa dibilang berkilau karena pernah menduduku beberapa posisi strategis mulai Kepala Densus 88 Antiteror, Kapolda Papua, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Penyandang gelar Ph.D dari Nanyang Technological University, Singapura, ini terkenal memiliki spesialis dalam menangani kasus terorisme. Gelar doktornya pun terkait ahli di bidang strategic studies with interest on terrorism and Islamist radicalization.

Kasus Buku Merah

Isu buku merah mencuat sejak KPK mengusut kasus suap dari pengusaha Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada 2017.

Salah satu bukti dalam kasus itu adalah adanya buku merah yang disebut-sebut memuat nama-nama pejabat. Di buku merah itu diduga ada catatan mengenai aliran dana ke pejabat termasuk kepada Tito.

Buku merah menjadi perhatian karena diduga terjadi perusakan barang bukti yaitu disobek dan dihapusnya tulisan dengan tipe ex. Dua orang yang diduga melakukan perusakan adalah dua penyidik KPK yang berasal dari Polri. Dua orang itu kemudian dikembalikan ke Polri.

Kasus perusakan buku merah ini kemudian ditangani Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus ini. Beberapa hari sebelum pelantikan Jokowi-Ma’ruf, kasus buku merah kembali mencuat karena ada rekaman CCTV yang menggambarkan dugaan perusakan barang bukti itu.

Sebagaimana dikutip dari Suara.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamerta paad Desember 2018 mengatakan buku merah itu merupakan catatan milik Kumala Dewi Sumartono, staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki.

Adi menyampaikan, peran Kumala yakni mencatat segala transaksi keuangan atas perintah Basuki. ”Sekarang pertanyaannya apa isi catatan? Menurut Kumala Dewi setiap yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk mencatat dari Basuki Hariman. Dia catat sesuai isi perintah Basuki Hariman,” kata dia.

Dia mengatakan polisi telah memintai keterangan Basuki Hariman terkait isi dari catatan di buku merah tersebut. Dari keterangan Basuki, kata Adi, buku merah itu hanya mendata soal terkait perputaran uang di internal perusahaan.

Adi melanjutkan Basuki juga telah membantah ada catatan penyerahan aliran uang ke sejumlah pejabat negara di dalam buku merah itu. ”Dia catat tujuannya adalah untuk kepentingan diri. Kaitannya dengan untuk mengurangi laba perusahaan. Kalau laba kurang maka bonus karyawan juga kurang. itu tujuannya dia mencatat. kami pun sudah mendalami lagi,” sambung Adi.

Kasus buku merah ini juga dikaitkan dengan penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan berpendapat Polri harus menyelidiki kasus perobekan buku merah dalam mengungkap penyerangan terhadap Novel.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.