Berikut ini empat kriteria biaya khusus membuat pelat atau plat nomor cantik untuk kendaraan bermotor kesayangan Anda.
JEDA.ID — Bikin pelat atau plat nomor cantik untuk kendaraan bermotor ternyata ada biaya khususnya lho.
Berdasarkan informasi yang Jeda.id peroleh dari situs samsatkeliling.info, untuk biayanya ternyata bervariasi. Tergantung dengan komposisi angka yang akan masyarakat pilih
Cewek Wajib Tahu! Ini Penyebab Pakai Kuteks Bisa Bikin Berat Badan Naik
Misalnya, jika Anda memesan plat nomor yang terdiri dari 4 digit, Anda harus merogoh kocek minimal Rp 5 juta.
Hal tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 60/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
6 Gejala Tak Biasa Covid-19, Benjol di Lidah hingga Cegukan
Berikut ini biaya resmi yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan plat nomor cantik.
1. NRKB Satu Angka
– Tanpa huruf belakang : Rp 20 juta.
– Dengan huruf belakang : Rp 15 juta.
Oalah, Ini Lho Cara Mengatasi Rambut Rontok Secara Alami
2. NRKB Dua Angka
– Tidak ada huruf belakang : Rp 15 juta.
– Ada huruf belakang : Rp 10 juta.
Sewa atau Beli Rumah? Ini Bisa Menjadi Bahan Pertimbanganmu
3. NRKB Tiga Angka
– Tanpa huruf belakang : Rp 10 juta.
– Ada huruf belakang : Rp 7,5 juta.
Cara Mengusir Tungau dengan Bahan Alami, Mau Coba?
4. NRKB Empat Angka
– Tidak ada huruf belakang : Rp 7,5 juta.
– Ada huruf belakang : Rp 5 juta.
Setor ke Negara
Biaya plat nomor cantik itu nantinya akan masyarakat setor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waduh! Ternyata Ini Bahaya Orang Tua Sering Bertengkar Depan Anak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebut.
“Cukup besar itu pemasukan negara dari plat nomor pilihan ini. Nanti semua biaya yang masuk itu langsung disetor ke kas negara lewat PNBP,” ujar Sambodo kepada Bisnis.com.
Awas! 7 Makanan Enak Ini Bisa Turunkan Imunitas Tubuh
Ia menambahkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan juga wajib mengeluarkan biaya yang sama dengan tarif awal.
“Jadi setiap lima tahun plat nomor itu berlaku. Jika masih mau pakai plat itu ya kita kenakan tarif yang sama seperti di awal itu,” urai Sambodo.
2,4 Juta Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Kenali 5 Tanda Orang Berbohong, Cek Sekarang!