Ternyata di masa PPKM ini, masyarakat yang telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru lagi, tapi ada syaratnya,, apa itu?
JEDA.ID — Tahukah Anda ternyata di masa PPKM ini bagi yang telat perpanjang SIM tidak perlu bikin baru lagi?
Seperti diketahui, kepolisian memberikan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama PPKM berlangsung.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Muhammad Kace? Ini Dia Biodata dan Profilnya
Jika pada kondisi normal, SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik harus membuat baru. Tetapi khusus di masa PPKM, pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk mendukung program pemerintah.
Namun, menurut Kasubdit SIM Direktoran Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, pelonggaran telat perpanjang SIM diserahkan ke Polda masing-masing.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha, Dicatat Baik-baik ya!
“Sesuai kondisi masing-masing Polda. Nanti secara global kita buat arahan,” terang dia kepada Detik.com, Senin (2/8/2021).
Dan untuk saat ini kebijakan tersebut telah berlaku di DKI Jakarta.
Baca Juga: Digunakan 32,8 Juta Orang, Aplikasi PeduliLindungi Bisa untuk Tracing Covid-19
Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi telat perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat.
Berikut ini syarat atau ketentuan pelonggaran telat perpanjang SIM sehingga tak perlu bikin baru, seperti ditulis oleh pengelola akun Twitter milik TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Hukum Pakai Behel atau Kawat Gigi dalam Islam?
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Hukum Pinjaman Online Menurut Islam, Boleh Asal…