• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Kontroversi Bambang Widjojanto Jelang Sidang MK

Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menuliskan pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 yang ditanganinya.

JEDA.ID–Kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), melontarkan sejumlah pernyataan yang memicu kontroversi jelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melontarkan sejumlah amunisi lewat gugatan ke MK agar capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin didiskualifikasi.

Posisi Ma’ruf di 2 Bank Syariah

kontroversi bambang widjojanto

Antara

BW saat mengajukan perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, Senin (10/6/2019), menyebut banyak fakta wow yang disampaikan ke MK, salah satunya mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin yang masih menjadi Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. “Anda mau yang paling topnya kan, this is one of the top,” ujar BW sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Prabowo-Sandi menuding posisi Ma’ruf yang masih menjadi Dewan Pengawas Syariah melanggar aturan karena dua bank syariah itu merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Klaim itu ditepis tim Jokowi-Ma’ruf. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, menyebut jabatan Ma’ruf Amin di dua bank syariah tersebut bukan bagian dari karyawan.

“Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung,” ujar Arsul.

Copy Paste Kasus Pilkada Kotawaringin Barat

BW yang menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menuliskan pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 yang ditanganinya. Kala itu, bertarung dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran-Eko Sumarno melawan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

KPU memutuskan Sugianto-Eko sebagai pemenang. Ujang-Bambang tidak terima dan menggugat ke MK dengan menggandeng BW sebagai pembelanya. Pada 7 Juli 2010, MK membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko dan menyatakan Ujang-Bambang sebagai pemenangnya.

“MK telah menerapkan sendiri semangat hukum responsif yang menerobos sekat UU, dan hadir sebagai penjaga konstitusi sebenarnya, muncul dalam putusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang mendiskualifikasikan salah satu pasangan calon dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang pilkada, meskipun UU Pilkada dan UU MK tidak mengatur apa pun memberikan ruang untuk hal tersebut,” demikian bunyi permohonan BW dalam halaman 34.

Kasus ini berbuntut panjanng karena belasan saksi yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang adalah saksi palsu. BW juga sempat menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga memobilisasi saksi. Kasus saksi palsu yang menyeret BW itu akhirnya dihentikan.

Dana Kampanye Jokowi

Antara

BW membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019. BW menyatakan dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 senilai Rp19.508.272.030. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi senilai Rp6 miliar.

“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?” kata BW.

Ketua tim kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi santai lontaran BW soal dana kampanye Jokowi. Dia menganggap masalah itu sebagai propaganda belaka.

“Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi itu sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02,” ucap dia.

Advokat dan TGUPP DKI

Posisi BW yang menjadi pengacara Prabowo-Sandi di MK dipersoalkan. Sebab, BW disebut masih menjadi Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta. BW pun dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dugaan melanggar kode etik profesi advokat.

“Menurut undang-undang dan kode etik itu tidak boleh, kami juga yakin yang bersangkutan menyadari itu, akan tetapi kami tidak memahami faktor apa yang kemudian rekan kami, Bambang Widjojanto, melanggar itu,” kata salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, Kamis (13/6/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan BW mengajukan cuti di luar tanggungan sehingga tidak mendapatkan gaji. Anies mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan di MK. “Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuin-nya seperti itu,” ucap Anies.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.