• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup, Uang Hasil Korupsi Rp16 Triliun Kemana Saja?

Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup. Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan Komisaris PT Hanson International, mendapatkan tuntutan tersebut karena keterlibatannya dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

JEDA.ID-Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup. Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan Komisaris PT Hanson International, mendapatkan tuntutan tersebut karena keterlibatannya dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri dengan melakukan kerja sama dengan 3 mantan pejabat Jiwasraya. Jumlah uang yang dikorupsi ditaksir senilai Rp 16 triliun.

Benny sendiri selama ini dikenal sebagai seorang pengusaha di berbagai macam sektor mulai dari tekstil, properti, hingga sektor keuangan. Semua dilakukan Benny lewat perusahaannya PT Hanson Internasional. Yang paling baru perusahaannya ini sedang fokus di dunia properti.

Siapa Keluarga Terkaya di Asia? ini Daftarnya

Bahkan lewat usahanya itu, Benny pernah menembus jajaran 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018. Dilansir dari laman Forbes dan ditulis detikcom, Jumat (16/10/2020), Benny tercatat memiliki harta sebesar US$ 670 juta. Bila dihitung dengan kurs terkini harta kekayaannya sebesar Rp9,8 triliun (kurs Rp 14.700).

Dalam daftar itu, Benny masuk ke dalam peringkat ke-43 sebagai orang terkaya di Indonesia. Forbes menyebut Benny juga memiliki hampir 84% perusahaan PT Sinergi Megah Internusa. Perusahaan itu menjalankan sebuah hotel di Yogyakarta dan berencana untuk membangun vila mewah di Kepulauan Riau.

Forbes juga menyebutkan, perusahaan Benny, Hanson International, pernah bermitra dengan developer properti ulung, Ciputra. Hanson bekerja sama untuk mengembangkan proyek perumahan senilai US$900 juta pada 2014.

Benny sendiri merupakan cucu pendiri Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro. Dia disebut sudah mulai berinvestasi saham pada usia 19 tahun.

Kembali ke dakwaan Benny, selain penjara seumur hidup, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengenal Emotional Eating, Saat Makan Jadi Pelampiasan

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Benny dan Heru dinyatakan terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

Lalu ke mana saja larinya uang yang dikorupsi Benny?

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny disebut menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi.

“Kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).

Pencucian Uang

Jaksa mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

“Terdakwa dengan membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya, agar seolah-olah dana hasil penjualan saham-saham dan MTN dari perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Terdakwa Benny kepada PT AJS terlihat adalah sah sebagai hasil investasi terdakwa Benny, padahal harta kekayaan terdakwa diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan,” urai Jaksa.

Mengulik Sejarah Hari Cuci Tangan Sedunia 15 Oktober

Selain penjara seumur hidup, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini sederet aliran uang TPPU hasil korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro dkk:

1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Membeli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung

4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain

5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300

6. Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain

7. Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham

8. Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham

9. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.