Aduan harus ada URL/link, screenshot tampilan, serta alasannya. Lewat Portal Aduan ASN pemerintah ingin menangkal radikalisme di kalangan ASN.
JEDA.ID–Masyarakat diajak untuk tidak sungkan untuk melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang punya perilaku menyimpang. Bila menemui PNS semacam itu, masyarakat diminta melaporkan melalui Portal Aduan ASN.
Ada 11 kementerian /lembaga (K/L) berkomitmen menangani radikalisme aparatur sipil negara (ASN) yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Menkominfo Johnny G. Plate berharap masyarakat bisa mengadukan ASN yang punya sikap menyimpang. Namun, Johnny meminta pengaduan harus objektif karena memerlukan data dan fakta yang valid.
”Tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang guna bermanfaat, semuanya disediakan hanya 1 kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN,” kata Johnny sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Ada 11 kriteria pelanggaran yang bisa adukan di Portal Aduan ASN.
1. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Semua WNI Boleh Lapor
Johnny mengatakan Portal Aduan ASN juga berperan untuk menangkal paham radikalisme dan aksi teror di lingkungan ASN. Sebab, ASN merupakan garda besar pemerintahan.
Portal Aduan ASN bisa diakses melalui laman aduanasn.id. Sebagaimana dilihat di laman itu, masyarakat yang mengadukan ASN harus mendaftar sebelum memulai pengaduan. Semua warga Indonesia yang sudah mendaftar di portal itu bisa mengadukan ASN yang masuk 11 kriteria itu.
Di halaman Frequently Asked Question (FAQ) atau pertanyaan yang sering muncul disebutkan klasifikasi aduan PNS di Portal Aduan ASN meliputi intoleran, ideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, dan lainnya.
Di laman itu disebutkan aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Itu akan menjadi bukti awal untuk memproses aduan yang masuk.
”Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan [link] serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN,” sebagaimana tertulis di Portal Aduan ASN.