• Mon, 9 December 2024

Breaking News :

Penangkapan Telah Dilakukan, Benarkah PSBB Masih Nanggung?

Dalam pencegahan persebaran virus corona penyebab Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

JEDA.ID--Dalam pencegahan persebaran virus corona penyebab Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap warga yang kedapatan kumpul-kumpul di tengah wabah virus Corona di DKI Jakarta. Sebanyak 18 orang tersebut ditangkap di kawasan Jakarta Pusat karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali tapi tetap tidak diindahkan, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat, dilanjutkan mengamankan terhadap pelanggar PSBB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).

Sebanyak 18 anak muda ini diamankan dalam patroli pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan bersama tim gabungan TNI-Polri di DKI Jakarta pada Jumat (3/4/2020) malam sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 WIB.

Rapid Test Sensing Self, Beredar di Luar Negeri Belum Diakui RI

Memutus Mata Rantai Virus Corona

Patroli tersebut dilakukan untuk terus mengimbau masyarakat agar melakukan pembatasan jarak dan sosial serta diam di rumah untuk memutus mata rantai virus corona.

Polda Metro memastikan akan menindak tegas bagi siapa pun yang tidak mengindahkan anjuran social distancing. “Ada [hukuman tegas], kalau sudah tidak bisa lagi kita kasih tahu, sudah tidak nurut lagi, itu ada di Pasal 212, 216, 218 KUHP dan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina wilayah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Yusri mengatakan ada hukuman pidana penjara paling sedikit 4 bulan dan paling lama 1 tahun bagi siapapun yang tidak taat atau melawan saat diimbau untuk membubarkan diri. Namun, dia menyebut pihaknya tetap akan mengedepankan imbauan secara humanis.

“Ancamannya ada 4 bulan, ada 1 tahun, tapi itu jalan terakhir kita gunakan. Misal kita bubarkan, kita imbau secara persuasif humanis kita suruh kembali ke rumah nggak mau nih, terus aja bertahan di situ, ada yang ngoceh dan melawan petugas boleh nggak? Ada pasalnya ini,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan saat ini memang masih ada sejumlah masyarakat yang tak menghiraukan social distancing. Namun, sebutnya, jumlah ini jauh berkurang dibanding dua pekan yang lalu.

“Kalau dibilang masih banyak sih cenderung memang ada lah, ada tapi sudah sangat berkurang dibanding dua minggu sebelumnya saat pertama maklumat dikeluarkan. Apa indikatornya, bisa diliat di jalan saat ini sudah sepi banget ya, di tempat tempat umum juga sepi, tapi kalau dibilang ada ya masih ada,” ujar Yusri.

Meninggal karena Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Dikenal Penuh Semangat

Dinilai Nanggung

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti landasan hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jurus Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi pandemi Covid-19. Menurut Yusril, PSBB kurang maksimal. “Semuanya serba tanggung,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin pada musim Pilpres 2019 ini menyoroti tiga undang-undang yang dimiliki Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ketiga Undang-Undang itu sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perppu,” kata Yusril.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini memandang Jokowi perlu menerbitkan Perppu untuk menghadapi wabah Corona. Soalnya, Indonesia belum punya peraturan perundang-undangan yang mengatur soal sanksi pelanggar pembatasan sosial semacam ini.

“Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal, pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda Rp 1 miliar, itu hanya bisa diatur dalam UU. PP saja tidak bisa mengatur sanksi pidana, apalagi Permen [Peraturan Menteri Kesehatan]. Nah, celakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi Corona,” tutur Yusril.

“Karena itu kita nggak akan pernah berhenti, Polisi TNI Pemda terus kita lakukan imbauan physical distancing, social distancing kedepankan,” sambungnya.

Menindak Tegas

Oscar Primadi MPH, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengatakan PSBB bersifat lebih ketat daripada social distancing karena diikat oleh peraturan. Bukan lagi sekedar himbauan.

“Karena nilai dari PSBB itu lebih ketat dari social distancing. Sifatnya bukan lagi berupa imbauan melainkan adanya penguatan peraturan-peraturan kegiatan penduduk,” jelas Oscar saat melakukan konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Minggu.

“Jadi ada yang boleh dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan, dan ada penegakan hukum tentunya oleh instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Dengan terbitnya peraturan ini, nantinya petugas hukum dapat menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Dalam bab tiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, pasal 13, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selain itu juga pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Oscar menegaskan nantinya PSBB bukan sesuatu yang melarang masyarakat dalam melakukan sesuatu, melainkan hanya pembatasan sosial berskala besar yang lebih mengutamakan keselamatan masyarakat.

“PSBB sekali lagi akan berdampak tentunya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat, jadi bukan sesuatu yang melarang. Tetapi pembatasan, tentu semuanya masih bisa bergerak, tetapi pembatasan sosial berskala besar tersebut tentunya mengutamakan keselamatan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.