• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Pasal Gawat Omnibus Law: Pesangon Berkurang, TKA Dipermudah

Selain pasal yang kontroversial, pembahasan Omnibus Law juga dinilai tak kompromis.

JEDA.ID – Pemerintah bersikeras menyatakan pasal per pasal Omnibus Law adalah bagian dari langkah besar mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. Pemerintah berkiblat pada Amerika Serikat yang terlebih dahulu menawarkan konsep Omnibus Law pada tahun 1850.

Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjabarkan kepentingan pemerintah dalam strategi akselerasi peningkatan investasi. Lewat laman Setneg.go.id, Eddy mengurai strategi konsep Omnibus Law.

Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah menginisiasi sejumlah langkah agar negara bisa memiliki pendapatan Rp320 juta per kapita per tahun. Langkah ini juga diklaim akan membuat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 7 triliun dollar AS.

Banyak Ditentang Buruh, Apa Itu Omnibus Law?

Visi besar ini menjadi langkah strategis Indonesia sebagai 5 besar ekonomi dunia tertinggi dengan PDB terbesar kelima di dunia. “Agar kita mampu keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah,” tulis Eddy.

Indonesia membutuhkan lompatan besar untuk mendukung akselerasi ini. Salah satu wujud usaha itu adalah Omnibus Law.

Konsep Omnibus Law

Omnibus Law adalah metode yang digunakan untuk mengganti beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-Undang sebagai strategi reformasi regulasi. Omnibus law dipakai untuk menata Peraturan Perundang-Undangan.

Skema tersebut dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.

Skema Omnibus Law diharapkan menjadi terobosan yang inovatif dalam upaya debirokratisasi dan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Pemerintah mengklaim kebijakan ini menjadi momentum krusial dalam mendobrak laju investasi nasional. Penerapan Omnibus Law akan dapat mengarahkan pada cipta lapangan kerja yang substansinya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif untuk penguatan perekonomian. Ada pula visi untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan serta perlindungan UMKM.

Mengurai Sertifikasi Halal di RUU Cipta Lapangan Kerja

Muatan dalam Omnibus Law mencakup pasal penyederhanaan perijinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM. Selain itu mencakup pula kemudahaan berusaha, dukungan riset dan inovasi.

Ada pula poin penataan adminstrasi pemerintahaan, aturan pengenaan sanksi, aturan tata ruang dan pengadaan lahan, kemudahaan proyek pemerintah serta pemberian fasilitas kawasan ekonomi.

Pemerintah daerah juga diharapkan bisa melakukan hal serupa untuk memangkas peraturan daerah yang menghambat dan membebani. Diharapkan pula untuk merombak aturan yang tumpang tindih agar bisa fleksibel menghadapi perubahan dunia, dengan menjadikan visi besar dan framework yang harus memiliki fokus yang jelas sinkron dan terpadu dengan mengedepankan konsistensi.

Ditentang Publik

Klaim pemerintah berbanding terbalik dengan persepsi publik. Konsep Omnibus Law dianggap menuai kontroversi karena dianggap terlalu mementingkan investasi.

Salah satu yang juga menjadi sorotan publik adalah rumor pasal Omnibus Law terkait penghapusan pesangon. Sebelumnya urusan pesangon diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam UU ini buruh di PHK berhak peroleh hingga 38 bulan upah. Lewat Omnibus Law pesangon hanya 6 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membantah pemerintah akan menghilangkan pesangon dalam Omnibus Law. Menurutnya, isi Omnibus Law akan disampaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Katanya pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK.

Kontroversi lain adalah tenaga kerja asing (TKA) bisa masuk lebih mudah, tanpa melalui birokrasi yang panjang. TKA tidak berketerampilan (unskill) ditengarai akan mudah masuk ke Indonesia jika merujuk omnibus law.

Menghitung Gaji Bila Upah Per Jam Diterapkan

Padahal, UU Ketenagakerjaan mengatur jabatan yang boleh ditempati TKA yakni yang membutuhkan keterampilan tertentu yang belum dimiliki pekerja lokal.

Selain itu juga jangka waktunya dibatasi maksimal 5 tahun dan harus didampingi pekerja lokal untuk transfer of knowledge.

Gaji Per Jam

Omnibus Law juga mengubah aturan skema upah per bulan menjadi per jam menimbulkan pertentangan konstitusi. Baik itu UUD 1945 maupun UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal pengupahan.

Adanya perubahan skema upah per jam, menurut banyak pengamat akan membuat keberadaan UMP terkikis dan perlahan akan menghilang. Perusahaan dikhawatirkan akan bersikap semena-mena atas upah yang diberikan pada pekerja. Kemudian akan berdampak pada masyarakat miskin.

Jaminan sosial yang diberlakukan atas adanya standar UMP, dipastikan akan ditiadakan. Hal itu terjadi karena pengusaha merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pembayaran jaminan sosial lagi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk seluruh buruh dan aparatur negara.

Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu. “Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan,” kata Menko Airlangga di Jakarta Pusat, dilansir Detik.com, Jumat (27/12/19).

Menko Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.

Upah Minimum Hilang?

Rencana pemerintah yang bakal mengatur sistem upah per jam secara otomatis akan menghilangkan sistem upah minimum. Hal ini akan menjadi preseden buruk kendati ada pernyataan yang menyebut buruh dengan jam kerja minimal 40 jam sepekan akan mendapat upah seperti biasa.

Tetapi bagi buruh dengan jam kerja kurang dari 40 jam akan mendapat upah di bawah minimum.

Rencana demikian hanya menjadi akal-akalan pemerintah saja. Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam praktiknya pengusaha akan sangat mudah untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.

38 Juta Orang Kerja di Bawah 35 Jam Seminggu, Dapat Gaji Per Jam?

Padahal, pada aturan yang termuat di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah dinilai cukup berpihak pada buruh dengan disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Artinya, jika itu masih dilakukan, sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

“Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan, maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu dianggap tidak bekerja,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dilansir Tagar.id, Selasa, 7 Januari 2020.

Pembahasan Tertutup

Selain pasal yang kontroversial, pembahasan Omnibus Law juga dinilai tak kompromis. Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengkritik pemerintah yang terkesan tertutup dalam membahas Omnibus Law. Alamsyah mengatakan, banyak pihak termasuk akademisi sulit mengakses isi Omnibus Law tersebut.

“Saya khawatir karena pemerintah tidak membuka pembahasan Omnibus law ini ke banyak pihak, akademisi,” ujar Alamsyah di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (21/12).

Menurut Alamsyah, pembahasan Omnibus Law malah dilakukan dengan penerima manfaat yaitu para pengusaha dan Kadin. Dia nilai langkah ini berbahaya.

“Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu ga semua pengusaha itu oke, sebagian pengusaha adalah broker bukan really investor bukan really pelaku. Jangan sampai menyimpang,” jelas Alamsyah dilansir Merdeka.com, 21 Januari 2020.

Dia menjelaskan, pihak-pihak yang ingin mengakses isi Omnibus Law harus menandatangani permohonan persetujuan. Pihak yang memohon untuk akses Omnibus Law itu diminta merahasiakan isinya.

“Jadi menurut saya jangan cara-cara kolonial begitu ya ga ada orang yang mau gagalkan Omnibus Law, semua orang perlu, tapi jangan sampai Omnibus Law dibahas sepihak oleh penerima manfaat, Kadin,” kata Alamsyah

“Kalau pemerintah mau menggelar konsultasi publik lebih balance pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman itu lebih baik,” sambungnya.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.