Omnibus law atau omnibus bill adalah Konsep yang sering digunakan di Negara menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
JEDA.ID – Omnibus Law menjadi wacana populer dari Pemerintah yang banyak ditentang kaum buruh. Omnibus Law dinilai akan membuat lapangan kerja menjadi liberal dan fleksibel.
Omnibus Law muncul di Rancangan Undang-Undang (RUU) Penciptaan Lapangan Kerja yang sedang digodok DPR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.
Setidaknya pada sekitar bulan ini ini draf rancangan undang-undang sapu jagat tersebut rampung dan bisa diserahkan ke DPR pekan depan.
Airlangga pun mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua poin dalam 11 klaster yang akan dibahas dalam UU Cipta Lapangan Kerja, termasuk yang selama ini diperdebatkan, yaitu klaster Ketenagakerjaan.
Konsep Dasar
Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Saat ini pemerintah sedang menggodok omnibus law demi mengatur kemudahan investasi di Indonesia.
Ada 3 hal yang dibahas, yaitu mengenai perpajakan, cipta lapangan kerja, dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Jika regulasi baru ini berlaku, setidaknya 74 undang-undang yang berlaku sebelumnya tidak perlu lagi digubris.
Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.
Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.
“Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja,” kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
“Ada 74 UU sudah kita teliti satu persatu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama,” ujar dia.
Omnibus law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Ketika omnibus law berlaku, semua hukum lain yang mengatur topik atau isu yang sama akan otomatis gugur.
Baru Resign Kerja? Tak Ribet Urus BPJS Ketenagakerjaan
Konsep Kampus Asing
RUU Penciptaan Lapangan Kerja salah satunya membuka keran sekolah asing untuk didirikan di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diwajibkan mengajar dengan bahasa Indonesia.
“Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi Pasal 432 ayat 1 RUU RUU Penciptaan Lapangan Kerja.
Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
“Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia,” demikian bunyi Pasal 432 ayat 2.
Pasal 433 mengatur kampus asing yang ingin membuka cabang di Indonesia.
Syaratnya, perguruan tinggi lembaga negara lain sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Kewajiban kampus asing itu hanya:
- memperoleh izin pemerintah;
- berprinsip nirlaba;
- mendukung kepentingan nasional.
Saat ini, kampus di Indonesia diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dalam UU ini, kampus asing di Indonesia harus mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. Namun dalam omnibus law, hal itu tidak diatur.
Penyebab Tak Adanya Lowongan Tenaga Administrasi di Penerimaan CPNS 2019