• Thu, 18 April 2024

Breaking News :

Penyebab Tak Adanya Lowongan Tenaga Administrasi di Penerimaan CPNS 2019

Tidak adanya lowongan tenaga administrasi di penerimaan CPNS 2019 karena sudah ada ada 1,67 juta PNS atau 39,10% untuk jabatan fungsional umum.

JEDA.ID–Pendaftaran penerimaan CPNS 2019 akan mulai dibuka Senin (11/10/2019). Dari 152.286 lowongan CPNS yang dibuka pemerintah, tidak ada sama sekali untuk formasi tenaga administrasi.

Ada alasan khusus mengenai tidak dibukanya lowongan tenaga administrasi di penerimaan CPNS 2019. Penyebab utamanya adalah jumlah tenaga administrasi di instansi pusat dan daerah yang sudah cukup banyak.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam siaran pers yang dimuat di laman BKN sebagaimana dikutip Kamis (31/10/2019).

”Tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,” sebut Bima.

Berdasarkan data BKN per Juni 2019, terdapat 4.286.918 PNS di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 22,6% merupakan PNS instansi pusat dan 77,4% merupakan PNS daerah.

Bila dilihat dari posisi jabatan, ada 2,15 juta PNS atau 50,17% yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Kemudian ada 1,67 juta PNS atau 39,10% di jabatan fungsional umum. Terakhir dan 447.125 PNS atau 10,73% di jabatan struktural.

Instansi pemerintah dengan jumlah PNS terbesar adalah Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kementerian Keuangan, Pemprov DKI Jakarta, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di instansi pusat, PNS di jabatan fungsional umum terbanyak ada di Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, dan Kemenristekdikti.

Lebih dari separuh PNS di Indonesia atau tepatnya 56,24% merupakan pegawai golongan III. Kemudian ada 24,55% yang ada di golongan IV, 18,17% di golongan II, dan 1,03% masuk golongan I.

Bima menjelaskan dalam penerimaan CPNS 2019, lowongan yang dibuka adalah 37.425 formasi di 68 kementerian dan lembaga serta 114.861 formasi untuk 462 pemerintah daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS 2019, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Terbanyak Guru

Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi penerimaan CPNS 2019 adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

”Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi. Pembukaan pendaftaran secara daring [online] melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.”

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Saat pendaftaran penerimaan CPNS 2019 telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran penerimaan CPNS 2019 yang tertuang pada portal SSCASN.

Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

Jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.

”Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman. Instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.”

Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan penerimaan CPNS 2019.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.