Bagaimana hukum memakai softlens saat Ramadan, apa bisa membatalkan puasa? Begini jawaban dari Nahdlatul Ulama atau NU.
JEDA.ID — Bagaimana hukum memakai softlens saat siang hari bulan Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?
Sebagaimana diketahui, umat muslim dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.
Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim, yang berbunyi,
Baca Juga: Hukum Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Apakah Benar Bernilai Ibadah?
“Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461.
Lalu, bagaimana dengan hukum memakai softlens saat puasa?
Baca Juga: List Akun Instagram Pemain Ikatan Cinta, Siapa yang Followersnya Terbanyak?
Dijelaskan Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens saat siang hari di puasa Ramadan.
Hukum Memakai Softlens Menurut Mazhab Syafi’i
Namun, karena masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Resep Tahu Walik Sambal Colo-colo Ala Chef Arnold
“Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,” Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304.
Meski hukum memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa, NU menyarankan agar softlens dipakai saat malam hari saja.
Baca Juga: Bolehkah Ngupil Saat Puasa?
Hal ini bertujuan agar menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.