• Mon, 11 November 2024

Breaking News :

Mau Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya

Pemerintah memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu berlaku selama pandemi corona.

JEDA.ID-Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus corona (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020.

Dengan keringanan itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Lima Lokasi Persebaran Corona di Kantor, Mana Saja?

Untuk memperoleh keringanan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan Juli 2020.

Melansir detikcom, Rabu (9/9/2020), bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta PU dan PBPU harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.
2. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Tanpa Oplas, Begini Bikin Hidung Mancung dengan Cara Alami

Sementara, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14.

Jika pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.