• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Tak Berkategori

Larangan Foto di Pesawat yang Jadi Perdebatan

Larangan memotret di dalam pesawat masih abu-abu karena belum ada aturan yang tegas mengaturnya.

JEDA.ID–Larangan mendokumentasikan kegiatan apa pun di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia mengemuka. Larangan foto di kabin pesawat ini bukan cerita baru meski belum ada aturan yang jelas mengenai larangan itu.

Awalnya manajemen Garuda Indonesia mengimbau penumpang agar tidak mengambil foto atau merekam video di dalam pesawat. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dalam kabin, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak yang dimiliki penumpang.

”Diimbau kepada penumpang agar tidak mengambil gambar, baik photo atau video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi yang dimiliki para penumpang dan awak kabin,” sebut edaran Garuda Indonesia sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Setelah ramai diperbincangkan, Garuda meluruskan mengenai kebijakan itu. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan memastikan penumpang tetap dapat mengambil foto di dalam pesawat, seperti swafoto dan lainnya. Meski demikian, mereka tetap harus menjaga kenyamanan dan privasi penumpang lain.

“Imbauan tersebut sudah melalui proses yang panjang serta pertimbangan yang matang, terutama berdasarkan masukan dan komplain dari para penumpang dan awak pesawat. Aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di pesawat,” tutur Ikhsan Rosan di Jakarta, Rabu (17/7/2019), sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Larangan foto itu keluar bersamaan dengan beredarnya foto dan video yang dibuat Youtuber Rius Vernandes. Rius mengunggah menu makanan maskapai Garuda yang ditulis di kertas ke akun media sosial.

Rius bahkan sampai dilaporkan ke kepolisian atas tindakan itu. Pelapornya adalah karyawan Garuda. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan itu karena diduga mencemarkan nama baik.

Kasus di AS

Sebelum kasus Garuda, kasus larangan memotret di kabin pernah terjadi di AS. Pada tahun lalu kejadian ini menimpa penumpang maskapai asal Amerika Serikat, Natalie Root dalam penerbangannya dari Santiago menuju Dallas, Amerika. Seorang temannya yang ingin mengambil foto interior kabin mendapatkan tegurah dari pramugari.

Pramugari menegur karena temannya menyalakan flash ketika memotret. ”Pramugari tersebut menuduh teman saya memotret kru pesawat, padahal nyatanya tidak. Dia berkata bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran peraturan federal. Petugas yang lain bahkan meminta pilot maskapai tersebut untuk memutar balik pesawatnya,” ujar Natalie sebagaimana dikutip dari Washington Post.

Permasalahan itu berakhir setelah teman Natalie tersebut menghapus foto-foto yang ia ambil di dalam pesawat.
Di AS, aturan tentang larangan memotret di dalam pesawat masih abu-abu karena belum ada undang-undang federal yang memberi larangan secara langsung.

Namun, dalam peninjauan kembali undang-undang Federal Aviation Administration 2017 memberikan batasan untuk fotografi di maskapai komersial. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus teguran kepada penumpang seperti yang dirasakan teman Natalie.

Terdapat peraturan 49 U.S.C. 46504 yang melarang penumpang mengganggu kru pesawat yang bertugas termasuk memotret awak kabin. Hal ini sesuai dengan ujar Juru Bicara Asosiasi Pramugara Penerbangan, Taylor Garland.

Di Indonesia juga belum ada aturan yang tegas dan jelas mengenai larangan foto di pesawat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional tidak tertulis secara jelas mengenai larangan foto di pesawat.

Kegiatan pengambilan gambar hanya dilarang di tempat-tempat tertentu di lokasi daerah keamanan terbatas bandara karena dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Larangan berlaku di daerah keamanan terbatas bandara dan harus mendapatkan izin dari kepala bandara. Mengacu rujuk regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk daerah keamanan terbatas.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.