Bagaimana hukum mencicipi makanan saat Ramadan, apakah bisa bikin batal puasa? Ini jawaban dan penjelasan dari Nahdlatul Ulama atau NU.
JEDA.ID — Apakah mencicipi makanan saat Ramadan bisa bikin puasa batal?
Sebagaimana diketahui, sebagian ulama berpendapat memasukkan sesuatu ke lubang yang berpangkal di rongga dalam tubuh manusia bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Bolehkah Ngupil Saat Puasa?
Seperti yang dijelaskan Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in, yang artinya, “Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam.”
Lalu, bagaimana hukum mencicipi makanan saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: Lagi ke Solo? Yuk Kunjungi Lokasi Ngabuburit yang Lagi Hit Banget Ini!
Bersumber dari unggahan pengelola akun Instagram @nuonline_id, akun resmi miliki Nahdlatul Ulama (NU), Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan,
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh,” demikian Az-Zayadi menerangkan.
Baca Juga: Hukum Mengorek Telinga Saat Ramadan, Bisa Membatalkan Puasa?
Dari paparan tersebut, NU berpendapat bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa tidak masalah. Asalkan, setelah dicicipi segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama di mulut apalagi ditelan.
JIka hal tersebut terjadi, bisa-bisa puasa Anda batal.
Baca Juga: Dijuluki Selandia Baru di Pulau Jawa, Ini Keunikan dari Boyolali