• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Hukum Mengorek Telinga Saat Ramadan, Bisa Membatalkan Puasa?

Bagaimana hukum mengorek telinga saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa? Ini jawaban dari pemuka agama atau ustaz.

JEDA.ID — Apakah mengorek telinga saat Ramadan bisa membatalkan puasa?

Sebagaimana diketahui, agar ibadah puasa sah, umat Islam harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Demi Percepatan Vaksinasi untuk Lansia, Masjid Bisa Jadi Lokasi Penyuntikan

Tetapi, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdur Rasyid dalam video berjudul Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa? di kanal Youtube Salam Televisi, mengatakan bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 5 Macam Jenis Sate yang Ada di Solo, Nomor 4 Pasti Baru Tahu Ya?

“Boleh, bersihkan telinga standar saja enggak ada masalah, seperti itu,” kata dia.

Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Lansia Semakin Gampang, Enggak Usah Ragu Lagi!

“Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati,” ungkap dia.

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Mudik Saat Lebaran Risikonya Enggak Main-main Hlo!

“kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan,” tutup dia.

Baca Juga:  Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadan, Boleh Enggak Ya?

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.