Sebelum melakukan perjalanan luar kota, sebaiknya siapkan hasil rapid test.
JEDA.ID-Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah.Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah, sebaiknya ketahui daerah mana saja yang mewajibkan hasil rapid test sebagai syarat perjalanan.
Tips kesehatan kali ini membahas daerah yang mewajibkan lampiran hasil rapid test sebagai syarat perjalanan. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang masih meningkat.
WiFi Lemot? Bisa Jadi Pemicunya Benda-Benda Di Rumah Loh
Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Selain DKI Jakarta, daerah mana lagi yang mewajibkan rapid test antigen? Dirangkum dari detikcom,Sabtu (19/12/2020), berikut ini 6 daerah yang mewajibkan hasil rapid test sebagai syarat perjalanan:
1. DKI Jakarta
Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta.
2. Jawa Barat
Begitu juga dengan Jawa barat, Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung melampirkan tes kesehatan ini. Hasil rapid antigen diketahui berlaku 14 hari.
Inilah Mitos-Mitos Seputar Natal Di Seluruh Dunia
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
3. DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta juga mewajibkan syarat perjalanan rapid test antigen bagi yang ingin memasuki wilayah tersebut.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut perlu diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
4. Kota Malang
Dikutip dari CNNIndonesia, Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.
5. Bali
Sebagai salah satu kota yang banyak dikunjungi wisatawan di 2020, Bali juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.
Dalam surat tersebut, ia mewajibkan seluruh lampiran hasil rapid test antigen pada sejumlah pelaku perjalanan.
6. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Baik menggunakan kereta, kendaraan pribadi, maupun pesawat.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp250.000 di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa Rp275.000.
Pemerintah mewajibkan tes swab polymerase chain reaction (PCR) dan swab antigen bagi pelaku perjalanan antar wilayah. Di Solo, layanan kesehatan itu disediakan di sejumlah rumah sakit dan klinik.
Untuk hasil tes PCR, dapat diketahui sekitar 2-5 hari. Sedangkan untuk swab antigen atau rapid test antigen belum banyak dilayani di Solo. Nah, bagi Anda yang ingin melakukan rapid test atau swab test PCR di Solo, berikut lokasinya::
1. Bandara Adi Soemarmo
Swab antigen atau rapid test antigen: Rp170.000
Dilayani setiap hari
2. RSUD dr Moewardi
Swab PCR: Rp883.000
Rapid test antibodi: Rp 145.000
Dilayani: Senin-Jumat
3. RS UNS
Swab PCR: Rp 825.000
Rapid test antibodi: Rp150.000
Dilayani: Setiap hari
4. RS Kasih Ibu
Swab PCR: Rp900.000
Rapid test antibodi: Rp150.000
Dilayani: Senin-Sabtu
5. RS JIH Solo
Swab PCR: Rp1,4 juta
Rapid test antibodi: Rp150.000
Dilayani: Senin-Jumat
6. Klinik Budi Sehat
Swab PCR: Rp900.000 (waktu menyesuaikan)
Rapid test antibodi: Rp145.000 (setiap hari)
7. Stasiun Balapan
Rapid test antibodi: Rp85.000
Dilayani: Setiap hari