Santunan JKK dan JKM peserta BP Jamsostek mengalami lonjakan seperti beasiswa pendidikan untuk anak hingga mencapai Rp174 juta dari sebelumnya Rp12 juta.
JEDA.ID–Pemerintah menaikkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM bagi peserta BP Jamsostek atau selama ini kerap dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan santunan yang mencapai lebih dari 100% itu tidak disertai dengan kenaikan iuran bagi peserta BP Jamsostek. Aturan mengenai perubahan manfaat santunan JKK dan JKM Jamsostek ini tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019
”Suratnya secara resmi telah keluar dari Menteri Sekretariat Negara pekan lalu untuk skala nasional, tetapi sebenarnya perubahan peraturan ini telah berlaku sejak 2 Desember tahun ini,” ungkap Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama) Toto Suharto di Makassar, Senin (30/12/2019), sebagaimana dilansir dari jpp.go.id.
Teknik Mengelola Gaji: Pas-Pasan tapi Terasa Cukup
Ada banyak kenaikan santunan untuk JKK dan JKM Jamsostek seperti santunan beasiswa hingga mencapai Rp174 juta bagi dua anak sejak TK hingga mahasiswa. Padahal, sebelumnya besarnya santunan beasiswa hanya Rp12 juta.
BP Jamsostek untuk kali pertama juga menyiapkan santunan layanan homecare dengan maksimal biaya Rp20 juta per satu tahun. Sementara itu, pada santunan JKM naik hingga 75 persen menjadi Rp42 juta dari nilai sebelumnya hanya Rp24 juta.
Toto menyampaikan dengan keluarnya peraturan baru tersebut, pemberian santunan JKK dan JKM bagi peserta BP Jamsostek akan mengikuti aturan itu sesuai tanggal ditetapkannya yaitu 2 Desember 2019.
”Jadi ini perlu diperjelas ke masyarakat bahwa yang telah berhak mendapat santunan sesuai perubahan ialah yang pada tanggal 2 Desember atau setelahnya mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Bukan untuk mereka yang saat itu melakukan proses administrasi, itu tidak berlaku,” jelas Toto.
Daftar lengkap manfaat santunan JKK dan JKM BP Jamsostek tertuang dalam Lampiran III PP Nomor 82 Tahun 2019. Berikut daftar manfaat JKK dan JKM BP Jamsostek.
Jaminan Kecelakaan Kerja
1. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implan
- Jasa dokter/medis
- Operasi
- Pelayanan darah
- Rehabilitasi medik
- Perawatan di rumah (home care) bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Ketentuannya adalah dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan diberikan maksimal 1 tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp20 juta
- Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja
2. Santunan berupa uang
Ada penggantian biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terdiri atas biaya transportasi yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain.
Iuran Resmi Naik 2x Lipat, Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta
Atau biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja. Perincian penggantian biaya transportasi itu adalah:
- Jika menggunakan transportasi darat, sungai, atau danau paling banyak Rp5 juta
- Jika menggunakan transportasi laut paling banyak Rp2 juta
- Jika menggunakan transportasi udara paling banyak Rp10 juta
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan, berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan
Manfaat santunan JKK dalam BP Jamsostek lainnya adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Pemberian STMB dengan rincian sebagai berikut:
- STMB untuk 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
- STMB untuk 6 bulan kedua diberikan sebesar 100% dari upah
- STMB untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
- STMB dibayar selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagran fungsi, cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
Manfaat JKK di BP Jamsostek lainnya yaitu adanya santunan cacat. Santunan cacat diberikan sesuai kriteria kecacatan. Lantas ada santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar manfaat JKM.
Manfaat lainnya adalah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar 24 x Rp500.000 atau Rp12 juta.
JKK BP Jamsostek juga ada rehabihtasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja juga termasuk penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp5 juta, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, dan pengantian biaya kacamata paling banyak Rpl juta.
Manfaat JKK BP Jamsostek yang juga bisa diterima adalah beasiswa untuk maksima 1 anak peserta. Beasiswa untuk anak peserta BP Jamsostek diberikan tiap tahun sesuai tingkat pendidikan dengan ketentuan:
- Pendidikan TK sampai dengan SD/sederajat Rp1,5 juta per orang per tahun (maksimal 8 tahun)
- Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun (maksimal 3 tahun)
- Pendidikan SMA/sederajat Rp3 juta per orang per tahun (maksimal 3 tahun)
- Pendidikan tinggi maksimal S1 (sarjana) atau pelatihan Rp12 juta per orang per tahun (maksimal 5 tahun)
Dalam lampiran itu disebutkan pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Jaminan Kematian
Manfaat JKM BP Jamsostek diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Santunan JKM BP Jamsostek yaitu santunan sekaligus Rp20 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta.
Kemudian ada santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 24 x Rp500.000 atau Rp12 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta. Biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk paling banyak 2 anak peserta.
Beasiswa untuk anak peserta BP Jamsostek diberikan tiap tahun sesuai tingkat pendidikan. Besarnya beasiswa dalam JKM ini sama dengan besaran beasiswa untuk JKK BP Jamsostek.