Begini cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat larangan mudik, Mudah kok, simak langkah-langkahnya di bawah ini!
JEDA.ID — Bagaimana cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di tengah larangan mudik?
Sebagaimana diketahui, beberapa daerah menerapkan SIKM saat larangan mudik termasuk Solo, Jawa Tengah. Pemerintah setempat memberi lampu hijau pendatang yang ingin berwisata ke Kota Solo pada momen Lebaran 2021. Dengan catatan, pendatang harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 067/1309.
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu, Wajibkah?
Dalam aturan tersebut, salah satu syaratnya adalah pendatang wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah asal. Selain itu, pendatang juga wajib membwa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2×24 jam saat memasuki penginapan di Kota Solo.
Lalu, bagaiaman cara membuat SIKM saat larangan mudik?
Baca Juga: Mudik Dilarang, Coba Deh Lakukan 4 Aktivitas Seru Ini Saat Libur Lebaran
Berikut ini cara membuat SIKM berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Dalam SE tersebut, terdapat empat cara membuat SIKM sesuai dengan profesi masyarakat. Berikut ini uraian selengkapnya.
Baca Juga: 4 Kasus Pembunuhan dengan Racun di Indonesia, Fenomenal Banget!
Cara Membuat SIKM
1. ASN/Pegawai BUMN atau BUMD/TNI/Polri
Bagi ASN, pegawai BUMN maupun BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk mendapatkan SIKM harus meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat disertai pula identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: 4 Kasus Pembunuhan dengan Racun di Indonesia, Fenomenal Banget!
2. Pegawai Swasta
Cara membuat SIKM untuk pegawai swasta adalah meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan disertai pula identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Bersejarah! Ini Menu Sahur Soekarno-Hatta Saat Malam Penyusunan Teks Proklamasi
3. Pekerja Informal
Cara membuat SIKM untuk pekerja informal bisa dengan melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi pula tanda tangan basah/elektronik kepala desa/lurah bersangkutan.
Dan disertai pula dengan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Batal Puasa karena Pekerjaan, Bolehkah?
4. Masyarakat Umum
Cara membuat SIKM untuk masyarakat umum atau non pekerja bisa meminta surat izin tertulis dari kepala desa/lurah disertai tanda tangannya. Dalam surat tersebut juga ditulis identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Ide Inspirasi Hampers Lebaran 2021, No Mainstream!