• Thu, 10 October 2024

Breaking News :

Batal Puasa karena Pekerjaan, Bolehkah?

Begini hukum batal puasa Ramadan karena sebuah pekerjaan berat, seperti kuli angkut maupun buruh tani menurut Nahdlatul Ulama atau NU.

JEDA.ID — Apakah hukum batal puasa karena pekerjaan diperbolehkan?

Sebagaimana diketahui, bagi pekerja berat, seperti kuli bangunan, tenaga angkut di pasar hingga buruh tani memerlukan tenaga ekstra untuk bekerja.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Diprediksi karena Euforia Pasca Vaksinasi

Sehingga terkadang mereka tidak kuat untuk menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Lalu, bagaimana hukum batal puasa karena pekerjaan yang mengatur?

Dijelaskan oleh Nadhlatul Ulama atau NU dalam situs resminya, soal orang yang sehari-hari bekerja agak berat, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim menjelaskan,

Baca Juga: Hukum Keluar Flek Cokelat pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batal?

Ketika memasuki Ramadan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.”

Dari penjelasan di atas, hukum batal puasa karena pekerjaan diperbolehkan ketika tidak mungkin melakukan aktivitas sehari-harinya pada malam hari.

Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Tarawih, Bagaimana Hukumnya?

Kemudian, ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan terhenti karena menjalani puasa.

Mereka dengan kondisi tersebut diharuskan untuk membatalkannya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan. Tetapi, hal tersebut harus didasari pada kondisi darurat.

Baca Juga: Deretan Tragedi Kapal Selam Hilang, Ada yang Berhasil Ditemukan

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.