Begini penjelasan lengkap terkait hukum keluar flek berwarna cokelat pada wanita saat Ramadan, apakah bisa bikin batal puasa?
JEDA.ID — Bagaimana hukum keluar flek saat Ramadan, apakah bisa bikin batal puasa?
Banyak yang bingung membedakan hukum keluar flek dan haid saat puasa. Apakah kedua hal tersebut hukumnya disamakan, yakni bisa bikin batal puasa?
Baca Juga: Awas Kena Heat Stroke Saat Cuaca Panas!
Sebagaimana informasi yang diperoleh dari situs Konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits mengatakan, ada tiga pendapat ulama yang membahas persoalan keluar flek saat puasa.
Adapun tiga pendapat ulama ini berkaitan dengan batas waktu keluar darah dari organ kewanitaan.
Baca Juga: 5 Film Ini Jangan Ditonton Saat Puasa, Kenapa Ya?
3 Pendapat Ulama Soal Flek Saat Puasa
1. Hanafiyah menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid. Sehingga wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.
2. Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.
3. Syafiiyah menegaskan batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid.
Baca Juga: Menggunakan Lipstik Saat Puasa, Bisa Bikin Batalkah?
Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah. Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Baca Juga: Memakai Softlens Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan keluar flek cokelat saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya.