• Wed, 24 April 2024

Breaking News :

Minuman Keras Tradisional: Sopi & Cap Tikus Dilegalkan

Konsumsi minuman keras tradisional paling tinggi dibandingkan jenis lainnya seperti bir, anggur, hingga wiski.

JEDA.ID–Sopi, minuman keras atau miras tradisional di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyusul Cap Tikus asal Sulawesi Utara yang dilegalkan peredarannya. Pro-kontra legalisasi minuman tradisional beralkohol itu pun tak bisa dihindari.

Sopi berasal dari bahasa Belanda zoopje yang artinya alkohol cair. Di Pulau Flores ada satu daerah yang beken sebagai produsen sopi terbaik, yakni di Kecamatan Aimere, Ngada, NTT.

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, Jumat (2/8/2019), budaya minum sopi awalnya berkembang di kampung-kampung pelosok pegunungan. Bukan karena kebiasaan mabuk-mabukan, tetapi karena sulitnya mendapatkan sumber air.

Di masa lalu, tuak (termasuk sopi) menjadi pengganti air, karena relatif mudah didapat. Tuak disadap dari pohon lontar setiap pagi dan sore. Umumnya diminum memakai mangkok dari batok kelapa. Sebelum direguk, sebagian dituang ke tanah sebagai tanda penghormatan kepada arwah leluhur.

Di daerah ini, sopi berlabel “BM” akronim dari bakar menyala. Jika sopi dituang dan tiba-tiba api disulut, minuman ini mudah terbakar. Penduduk setempat menyebut, sopi yang bisa dikatakan lulus “sertifikasi” jika ia sudah kategori BM. Sebaliknya, jika tidak bisa menyala, bakal tidak laku jual.

Di NTT, minuman keras tradisional ini dikenal dengan dua nama. Sebagian orang mengenalnya, sopi. Sebagian lagi moke.

”Sebenarnya ini adalah barang yang sama. Minuman beralkohol yang disadap dari pohon lontar hanya proses sulingnya yang membedakannya. Moke disuling dengan wadah periuk tanah liat dan uap hasil sulingnya dialirkan memakai batang bambu. Sedangkan sopi disuling dengan gentong yang disambungkan dengan pipa. Keduanya sama-sama tinggi kadar alkoholnya.”

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan minuman beralkohol tradisonal yang dilegalkan penjualannya hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat di provinsi itu yang usianya di atas 21 tahun.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan banyak orang yang salah menafsirkan pernyataanya mengenai dilegalkannya penjualan minuman keras (miras) tradisional itu.

”Saat ini yang mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional ini hampir semua kalangan sehingga dampaknya sangat negatif. Oleh karena itu kami ingin menata ulang bagaimana pengelolaannya,” ujar dia, beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Gandeng Perusahaan

Sebelum sopi, pada Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulaweasi Utara meresmikan produk minuman beralkohol tradisioanl yaitu Cap Tikus 1978. Kadar alkoholnya dipatok 45 persen dan dibanderol Rp80.000 per botol 320 ml.

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu ingin minuman ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya kesejahteraan petani aren dan pengrajin cap tikus. Saat ini, ada 10 perusahaan produsen minuman beralkohol yang terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut.

Untuk memproduksi Cap Tikus 1978, Pemkab Minsel menggandeng salah satu perusahaan yang sudah memiliki izin tersebut. Dengan adanya kerja sama itu, pabriknya dikembangkan di Minsel.

Minuman keras tradisional bisa dibilang menjadi jawara di Indonesia. Sebab, konsumsi minuman beralkohol jenis ini paling tinggi dibandingkan jenis lainnya seperti bir, anggur, hingga wiski.

minuman keras

Ilustrasi minuman beralkohol (Freepik)

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan 38,7% pengonsumsi miras memilih minuman beralkohol tradisional. Kemudian ada bir dengan 29,5% dan anggur 21,6%. Miras oplosan yang selama ini kerap memakan korban jiwa konsumsinya sekitar 3,3%.

Kemenkes membagi dua jenis miras tradisional yaitu keruh dan bening. Keruh artinya 1 gelas minum (200 mililiter) dan bening 1/2 gelas minum (100 ml). Konsumsi miras tradisional keruh mencapai 23,4% dan bening 15,3%.

Sulut dan NTT berada di urutan teratas untuk prevalensi mengonsumsi minuman beralkohol dalam sebulan terakhir. Di Sulut, disebutkan 16% penduduk wilayah itu mengonsumsi minuman keras dalam sebulan terakhir. Sedangkan NTT adalah 15,6%, dan di urutan ketiga ada Bali dengan 14%.

Konsumsi minuman beralkohol tradisional di Sulut dan NTT juga tergolong tinggi. Jenis minuman beralkohol yang paling sering dikonsumsi di Sulut adalah tradisional bening mencapai 65,1% dan tradisional keruh 5,2%. Sedangkan di NTT, tradisional bening mencapai 49% dan keruh 24,8%.

Pro-Kontra

Peneliti Center for Indonesia Policy Mercyta Jorsvinna mengatakan melegalkan minuman beralkohol lebih rasional ketimbang melarangnya. Saat minuman beralkohol menjadi legal, pemerintah memberikan bentuk komitmen untuk mengatur peredaran dan konsumsi sopi. Sehingga, angka kematian akibat mengonsumsi minuman oplosan bisa menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tri Rini Puji Lestari dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR dalam kajian berjudul Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id, menyebut minuman beralkohol tradisional sering kali dikonsumsi sebagai bagian dari upacara dan ritual dalam adat budaya, kebiasaan turun-temurun.

Kadang menjadi minuman utama untuk menjaga stamina atau sebagai salah satu daya tarik wisata bagi wisatawan di kawasan pariwisata.

Dia mengatakan pengaturan yang spesifik dan komprehensif terkait konsumsi minuman beralkohol hingga saat ini belum ada. Pengaturan yang ada saat ini, masih tersebar di beberapa tingkat peraturan perundang-undangan dan muatan pengaturannya juga masih sektoral.

Antara lain terkait dengan investasi industri, izin usaha, minuman beralkohol, pengenaan cukai, tindak kriminal sebagai efek dari mengonsumsi minuman beralkohol.

”Pengaturan ke depan harus lebih di fokuskan pada upaya perlindungan masyarakat dari efek negatif konsumsi minuman beralkohol. Untuk itu, pengaturannya perlu dilakukan secara tegas, spesifik, dan komprehensif dengan memerhatikan beberapa faktor di antaranya mencakup: produk, peredaran dan konsumsi, rehabilitasi, peran serta masyarakat, serta komitmen dari pemerintah,” sebut dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.