Breaking News :

Keraton Agung Sejagat dan 500 Tahun Setelah Majapahit Runtuh

Para pengikut Keraton Agung Sejagat terperdaya karena faktor ekonomi yang melilit mereka sekaligus psikologi orang Jawa.

JEDA.ID–Fenomena Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) di Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, dinilai memanfaatkan sejarah janji Sabdo Palon. Janji Sabdo Palon ini berkaitan dengan munculnya ajaran setelah 500 tahun keruntuhan Majapahit.

Budayawan Jawa Irfan Afifi menyinggung hal itu saat ditanya berdirinya berdirinya Keraton Agung Sejagat.

”Saya bayangin Pak Totok itu pakai subjeknya tidak Islam. Diganti, besok yang menguasai Jawa ini Majapahit lagi. Yang dimiripkan nagih janjinya Sabdo Palon. Nalarnya begitu kira-kira,” lanjut penulis buku Saya, Jawa dan Islam ini sebagaimana dikutip dari Detikcom, Kamis (16/1/2020).

Peneliti Pusat Studi Peradaban Islam dari Solo, Susiyanto, dalam artikel berjudul Jangka Sabda Palon: Ramalan Kehancuran Islam di Jawa? yang dimuat di insists.id pada 2012 lalu menyatakan kitab jangka tersusun dari rangkaian tembang macapat ini sering disebut secara lengkap sebagai Serat Jangka Jayabaya Sabdo Palon, selanjutnya diingkat sebagai Jangka Sabdo Palon.

”Penamaan ini mungkin disebabkan konten buku ini selain memuat kisah tentang tokoh Sabdo Palon, juga berisi tentang mitologi Prabu Jayabaya. Serat Jangka Sabdo Palon diyakini merupakan karya R. Ng. Ranggawarsita,” tulis dia.

Melihat dari Dekat Tradisi Memanggil Jin di Ternate

Dia menuliskan anggapan yang berkembang saat ini umumnya, menyatakan bahwa Jangka Sabdo Palon merupakan sebuah kitab jangka yang berbicara tentang kehancuran Islam di tanah Jawa dan digantikan oleh ajaran “pengganti Islam” setelah 500 tahun keruntuhan Majapahit.

Dia menyatakan klaim itu mewakili kepentingan tertentu untuk menjustifikasi bahwa ajaran yang dimaksud sebagai “pengganti Islam” adalah ajaran dari pemilik klaim tersebut. Jauh sebelum Keraton Agung Sejagat muncul, banyak klaim yang muncul terkait janji Sabdo Palon ini.

Disebutkan sumpah Sabdo Palon tidak lebih sekadar sebagai karya sastra. Karya ini menggunakan cerita rakyat yang telah banyak beredar di masyarakat.

Dalam tradisi oral yang berkembang di sekitar Trowulan, sebuah wilayah yang diyakini sebagai salah satu situs Majapahit, tokoh Sabdo Palon dan Naya Genggong merupakan tokoh yang diyakini hidup pada masa Majapahit.

Mereka memiliki pekerjaan sebagai abdi dalem Keraton. Cerita-cerita babad kemudian memanfaatkan tradisi lisan yang berkembang ini, dengan meminjam nama Sabdo Palon dan Naya Genggong, kemudian memberi peran baru kepada kedua tokoh ini.

Tradisi Kirab

Keraton Agung Sejagat

Batu besar yang disebut sebagai prasasti Keraton Agung Sejagat di Purworejo (Antara)

Sementara itu, Irfan menyoroti tentang tradisi kirab yang dilakukan Keraton Agung Sejagat tidak seperti tradisi dalam Kerajaan Mataram, melainkan hasil modifikasi.

”Jadi, kalau dulu kan tradisinya jumenengan. Kalau jumenengan kan bukan model kirab-kirab gitu. Jumengan itu adalah tradisi Mataram Islam ya. Maka tata caranya itu kan sudah dimodifiikasi,” tuturnya.

Dia menduga ada dua penyebab yang menjadikan Keraton Agung Sejagat punya pengikut. Pertama berkaitan dengan masalah ekonomi.

”Saya dengar sendiri yang ikut banyak yang ditagih utang terus. Ada motif ekonominya. Ketika datang iming-iming berdiri kerajaan bisa bayar utang dan gaji Rp 30 per bulan. Ya mau, karena memberi harapan,” ujarnya.

Ngayau, Tradisi Suku Dayak Penggal Kepala Manusia

Kemudian dia menduga para pengikut juga terperdaya karena faktor psikologi orang Jawa. Dia mengatakan orang Jawa memiliki ”psikologi ikut saja” namun dalam praktiknya sesungguhnya orang Jawa tidak terlalu serius, alias easy going.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yaitu Toto Santosa dan Fanni Aminadia telah ditangkap polisi. Keduanya dijerat dengan pasal 14 UU No. 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Mantan pengikut Keraton Agung Sejagat, Setiyono Eko Pratolo, mengisahkan berbagai ritual atau aturan di Keraton Agung Sejagat. Misalnya raja-ratu berhak naik kuda, demikian juga para punggawa berbintang empat bintang di pundak.

Aturan lainnya adalah anggota kerajaan juga dilarang menggunakan HP, baik saat kirab maupun ketika berada di dalam gedung keraton. Motif pengumpulan uang dari warga mulai dirasakan ketika pihak Keraton Agung Sejagat menarik iuran.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.