• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Jerat Pinjaman Online Abal-Abal: Trik Hadapi Ancaman Debt Collector

Berbeda dengan bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman dengan mengharuskan jaminan, layanan utang online kebanyakan tidak membutuhkannya.

JEDA.ID – Kemajuan teknologi membuat segala sesuatu terasa lebih mudah dengan konektivitas daring (online). Tak terkecuali urusan utang. Layanan berbasis financial technology (fintech) semakin banyak diminati terutama bagi yang ingin mendapat pinjaman online. Meski begitu, ada banyak resiko yang mengintai.

Kasus di Jakarta Utara bisa dijadikan pelajaran. Polisi membongkar praktik financial technology (fintech) atau pinjaman online “Vega Data” di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang WN China selaku bos hingga debt collector.

Ketika Robot dan Kecerdasan Buatan Bisa Setujui Utang Online

Tidak hanya berpraktik secara ilegal, manajemen Vega Data juga melakukan pengancaman hingga pencemaran nama baik melalui ITE dalam upaya penagihan kepada konsumennya.

Dilaporkan Detik.com, Senin (23/12/2019), rekaman percakapan debt collector kepada penagih membuat geram lantaran berisi caci maki dengan bahasa ‘kebun binatang’

Polres Metro Jakarta Utara memutar kembali rekaman saat debt collector menagih utang. Dalam rekaman tersebut, suara pria yang merupakan debt collector terdengar mengancam debitur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa para pelaku kerap mengancam saat menagih utang. Vega Data sendiri memiliki ribuan nasabah.

5 Cara Menagih Utang ke Teman Tanpa Pakai Musuhan

Pinjam Uang Online

Layanan pinjaman online memang menawarkan pinjaman dana cepat dengan proses yang serba instan. Tapi, Anda harus berhati-hati.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak sembarangan memilih penyedia utang online. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, produk fintech wajib terdaftar secara resmi dan bergabung dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk.

Hal ini membuat segala jenis persoalan yang muncul dan dilaporkan dapat diproses. “Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, kalau lapor kita cek (diproses). Kalau tidak terdaftar tidak bisa kita cek,” kata Wimboh mengutip laman OJK.go.id, Senin.

Meskipun ada fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK, ada pula situs atau aplikasi utang online yang tak berizin. Fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi perhatian, terutama oleh Satgas Waspada Investasi.

Cara Menghitung Pajak Freelancer, Termasuk Selebgram dan Staf MLM

Jaminan Diri

Berbeda dengan institusi seperti bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman dengan mengharuskan jaminan, pinjaman online kebanyakan tidak membutuhkannya.

Sebenarnya yang dijaminkan adalah data diri peminjam dengan algoritma berbasis aplikasi, dan peminjam memberikan izin untuk dipantau terus menerus melalui aplikasi oleh pemberi pinjaman. Karena tidak adanya jaminan dari peminjam, maka risiko yang ditanggung pemberi pinjaman juga besar, oleh karena itu dikenakan bunga yang lebih besar, bisa berlipat-lipat dari institusi resmi.

Bahkan beberapa perusahaan pemberi pinjaman online ini membebankan bunga 1% per hari, berarti 30% per bulan, yang kalau kita lihat ke era sebelum digital, dikenal dengan istilah rentenir.

Jika membutuhkan pinjaman online, jadi pastikan dulu dengan jelas berapa bunganya dan hitung kemampuan kita, apakah memungkinkan untuk membayarnya, karena setiap keterlambatan akan jadi semakin besar jumlah yang harus dibayar.

Sebenarnya pemerintah memiliki aturan, bagaimana perhitungan biaya yang harus dikembalikan peminjam saat dianggap sudah tidak lagi sanggup membayarnya, tapi tidak semua pemberi pinjaman mengikutinya.

Jadi begini cara memilih lembaga pinjaman online atau P2P lending. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, sampai September 2019 kemarin sudah mengeluarkan data lembaga pemberi pinjaman online yang sudah terdaftar, sebanyak 127 perusahaan.

Dari 127 perusahaan ini, baru 13 perusahaan yang sudah memiliki izin dari OJK, sisanya baru terdaftar. Mereka yang memiliki izin dianggap sudah memenuhi syarat seperti ISO perlindungan data nasabah, dan regulasi lainnya.

Mereka yang terdaftar setidaknya sudah harus mengikuti aturan dari OJK, diantaranya aturan penagihan yang sering menjadi momok bagi peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu. Di luar list yang dikeluarkan OJK ini, dianggap sebagai perusahaan pemberi pinjaman online yang liar, yang seringkali cara-cara penagihannya membuat ramai di internet dan sedang berusaha diberantas oleh pemerintah.

Tips Aman Ajukan Pinjaman Online Versi OJK

Pinjam Online

Jikan ingin melakukan pinjaman online, kunci utamanya tentu waspada. Selain memastikan lembaga fintech, perlu pula membaca syarat dan ketentuan berlaku.

Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap menghadapi konsekuensinya. Hal terparah adalah saat berhadapan dengan teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.

Lantas, bagaimana cara melapor jika menghadapi penagihan utang pinjaman online ilegal? Berikut langkahnya;

  • Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
  • Datang ke kantor polisi terdekat
  • Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
  • Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
  • Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten

sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:

  1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id : Klik “Berita dan Kegiatan” Klik “Publikasi” Pilih atau klik “Daftar Fintech Terdaftar di OJK” terbaru
  2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:

  • Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  • Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
  • Dilarang menagih menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kemenkominfo juga mengingatkan agar calon nasabah untuk memilih aplikasi pinjaman online yang menjamin keamanan data pribadi pelanggan.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.