• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Fenomena Turis Gembel dan Balada Bebas Visa

Turis gembel menjadi fenomena yang kerap ditemui di Indonesia dan Thailand.

JEDA.ID–Begpacker jadi istilah keren untuk turis atau wisatawan minim modal saat melancong ke negara lain. Ada pula yang menyebutnya turis gembel. Apa pun itu namanya, fenomena yang merebak di Pulau Bali ini membuat pusing petugas imigrasi.

Mereka banyak yang mengaku kehabisan ongkos dan berujung meminta-minta. Tidak sedikit pula ada kasus keributan yang disebabkan para begpacker ini di tempat wisata.

”WNA yang enggak punya duit atau pura-pura gembel kita kirimkan orang itu ke kedutaannya atau minta perlindungan ke kedutaannya yang notabene harus melindungi warga negaranya yang di sini banyak,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo di Denpasar, Bali, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Jumat (5/7/2019).

Setyo mengatakan banyak bule yang kehabisan ongkos berbuat onar hingga pura-pura gila di Bali. Setyo menyebut penanganan para bule yang telantar itu menjadi tanggung jawab kedutaan masing-masing.

Fenomena turis gembel ini tidak hanya terjadi di Bali. Beberapa negara lain khususnya di Asia seperti Jepang, India, Thailand, hingga Hong Kong, juga menghadapi masalah yang sama.

Thailand mengantisipasi turis gembel  dengan membuat sebuah peraturan guna mencegah turis miskin masuk ke negara itu. Petugas imigrasi akan mengecek uang saku turis. Jumlah uang yang dibawa harus setara dengan jumlah hari tinggal di Thailand.

Sikap lebih tegas diterapkan di Hong Kong. Bila ada turis yang ketahuan mengemis akan dijatuhi hukuman denda setara Rp1 juta. Bila tak mampu membayar denda akan dipenjara satu tahun.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Pariwisata Indonesia (PHRI) Bali I.B. Purwa Sidemen mengatakan pengawasan turis yang akan masuk ke Bali lebih diperketat lagi agar tidak ada lagi turis gembel..

“Apalagi sekarang di Bali turis yang datang tidak saja betul-betul punya uang, bahkan dia melakukan kejahatan, kriminal [seperti] pencurian di ATM, dan sebagainya mereka sengaja di sini melakukan itu. Ini perlu adanya kontrol yang lebih ketat dari pemerintah,” sebut dia sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Target Wisatawan Mancanegara

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata (Kemenpar), hingga Mei 2019, wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia mencapai 6,37 juta. Dari jumlah itu, ada 2,3 juta yang datang ke Pulai Bali. Dari tahun ke tahun, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali terus meningkat. Target wisatawan asing yang datang ke Indonesia juga terus dikerek hingga 20 juta turis asing pada 2019.

Salah satu upaya menggenjot wisatawan asing adalah kebijakan bebas visa untuk 169 negara. Namun, Kepala Dinas Pariwisata Bali A.A. Gede Yuniartha Putra menilai kebijakan bebas visa layak dikaji ulang. Sebab, jumlah negara bebas visa tak berbanding lurus dengan jumlah kunjungan wisatawan dari negara tersebut.

bebas visa

Ilustrasi formulir visa (Freepik)

Free visa 169 negara itu harus ditinjau kembali karena berdampak tidak baik bagi Bali yang dikunjungi turis dari seluruh dunia, banyak pengemis, pengamen, kriminalitas banyak terjadi di Bali disebabkan karena terlalu mudah masuk ke Indonesia. Ngapain negara lain tidak memberikan kita free visa kok kita ngasih free visa,” kata dia.

Ketika Indonesia memberikan kebijakan bebas visa untuk 169 negara, bebas visa yang bisa dinikmati warga Indonesia saat ke luar negeri terbatas. Paspor Indonesia bisa digunakan untuk akses bebas visa ke 69 negara. Hal ini berdasarkan data Henley Passport Index 2019.

Yuniartha berharap kebijakan bebas visa diberikan kepada negara yang berkontribusi menyumbang pariwisata khususnya di Bali. Selama ini wisatawan yang kerap berlibur ke Indonesia berasal dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Jepang, dan Australia.

Lonjakan Bebas Visa

Lonjakan negara bebas visa terjadi pada 2016 lalu. Awalnya pada 2003, kebijakan bebas visa hanya berlaku untuk 11 negara. Jumlah itu kemudian menjadi 12 negara pada 2008, 30 negara pada 2011, 75 negara pada 2015, dan menjadi 169 negara pada 2016.

Erdian, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam artikel Efektivitas Penerapan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaitkan dengan Selective Policy Keimigrasian Indonesia menyebutkan bebas visa diterapkan untuk peningkatan perekonomian dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

”Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan bebas visa kunjungan ini menimbulkan atau paling tidak berpotensi menimbulkan permasalahan, mulai dari berkurangnya penerimaan negara, keamanan dalam negeri, ketertiban, hingga persoalan tenaga kerja. Pelanggaran tersebut antara lain dalam bentuk antaranya cyber crime, penyalahgunaan perizinan, ancaman terorisme, penyelundupan narkoba, dan perdagangan manusia,” sebut dia sebagaimana dikutip dari laman jabar.kemenkumham.go.id.

Dia menyebut kondisi ini memunculkan dugaan bahwa security dikorbankan untuk mendapatkan prosperityProsperity approach ini juga menjadi hal yang ironis mengingat potensi kerugian dari kebijakan bebas visa yang mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.