• Sat, 5 October 2024

Breaking News :

Tenaga Honorer Dihapus, Gimana Nasib 1 Juta Guru Honorer?

Bila tenaga honorer seperti guru honorer dihapus bagaimana nasib mereka? Ada lebih dari 1 juta guru honorer, belum lagi yang berstatus GTT.

JEDA.ID–Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dihapus dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Poin tentang tenaga honorer dihapuskan itu adalah poin kedua dari kesimpulan rapat yang digelar di DPR, Senin (20/1/2020).

”Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Keputusan rapat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 seperti kesiapan tes, kemudian passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD), dan lainnya.

Lowongan Guru Mayoritas Lewat Jalur PPPK

Jumlah tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT) di Indonesia sangat banyak dan mereka tersebar di berbagai instansi pemerintah mulai tingkat daerah baik kabupaten, kota, provinsi, sampai tingkat pusat.

Bila tenaga honorer dihapus dampaknya cukup besar karena banyak pegawai yang berstatus ini. ada tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan sampai sekolah atau dikenal dengan guru honorer.

Jumlah tenaga honorer dan PTT yang selama ini cukup banyak ada di bidang pendidikan. Data dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikutip menyebutkan jumlah guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 4.391.635 orang.

Dari jumlah itu, yang berstatus PNS sebanyak 1.786.071. Sisanya statusnya beragam mulai guru honorer sekolah, guru tidak tetap (GTT) kabupaten, GTT provinsi, dan lainnya. Berikut perincian jumlah guru dan tenaga kependidikan di Indonesia berdasarkan status kepegawaian.

Guru

  • PNS 1.688.466 orang
  • GTY 842.223 orang
  • GTT Provinsi 17.523 orang
  • GTT Kabupaten/Kota 171.657 orang
  • Guru Bantu Pusat 2.996 orang
  • Guru Honorer Sekolah 1.034.604 orang
  • Lainnya 114.449 orang
  • Jumlah 3.871.918 orang

Tenaga Kependidikan

  • PNS 97.605 orang
  • PTY 85.025 orang
  • PTT Provinsi 2.492 orang
  • PTT Kabupaten/Kota 43.810 orang
  • Guru Bantu Pusat 89 orang
  • Guru Honorer Sekolah 36.058 orang
  • Lainnya 254.638 orang
  • Jumlah 519.717 orang

Banyaknya jumlah guru honorer dan pegawai tidak tetap ini disebabkan banyak instansi/lembaga yang mengangkat mereka menjadi guru atau tenaga kependidikan. Ada yang diangkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai komite sekolah.

Berikut perincian guru dan tenaga kependidikan di Indonesia berdasarkan lembaga yang mengangkat

  • Pemerintah Pusat 602.990 orang
  • Pemerintah Provinsi 481.617 orang
  • Pemerintah Kabupaten/Kota 866.708 orang
  • Ketua Yayasan 981.031 orang
  • Komite Sekolah 1.172.573 orang
  • Lainnya 72.507 orang
  • Tidak diisi 141.642 orang
  • Jumlah 4.391.635 orang

Selama ini keberadaan guru honorer yang menjadi bagian tenaga honorer kerap menjadi perhatian karena gaji mereka yang minim bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan.

Pada 2019 lalu, Kemendikbud melakukan pendataan guru honorer. Mendikbud yang kala itu dijabat Muhadjir Effendy (saat ini Menko PMK) menyatakan keberadaan guru honorer akan menggantikan guru yang sudah mamasuki usia pensiun.

Mereka juga akan ditugaskan untuk mengisi penambahan sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, atau sebagai pengganti guru yang meninggal dunia maupun yang mengundurkan diri.

Berkejaran Waktu Hadapi Puncak Guru Pensiun

Pemerintah ingin mengangkat guru honorer melalui jalur reguler baik melalui CPNS atau PPPK. Hal ini dilakukan karena jumlah guru belum mencukupi. Apalagi Indonesia akan memasuki masa puncak pensiun guru yaitu pada 2019-2023.

Ketika itu belum ada rencana tenaga honorer dihapus. Lantas ini ada kebijakan tenaga honorer dihapus, jadi nasib guru honorer ke depannya masih tanda tanya.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.