Tanah-tanah di ibu kota baru di Kalimantan Timur yang ditawarkan pemerintah akan dipegang lembaga yang diberi nama bank tanah.
JEDA.ID–Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan strategi untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Salah satunya adalah membuka peluang masyarakat membeli tanah negara seluas 30.000 hektare di lokasi ibu kota baru.
Tanah negara di ibu kota baru tidak dijual, namun masyarakay bisa menyewa untuk dimanfaatkan menjadi rumah. Lahan ibu kota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang disiapkan seluas 180.000 hektare.
Untuk kebutuhan pembangunan, hanya sekitar 40.000 hektare. Jokowi menyebut pemerintah hanya akan menggunakan sekitar 10.000 ha untuk membangun pusat pemerintahan.
Sedangkan sisanya sekitar 30.000 hektare akan disewakan kepada masyarakat yang ingin membangun hunian di wilayah ibu kota baru tersebut. Presiden menyebut tanah negara yang dijual itu bisa dipatok dengan harga Rp2 juta per meter persegi.
Bila terjual semua, akan terkumpul Rp600 triliun. Nilai itu lebih besar dari biaya pemindahan ibu kota yang memakan biaya Rp466 triliun.
”Kalau 2 juta/m2 dikali 30.000 ha, sudah Rp600 triliun. Itu sudah selesai dong. Untuk itu sudah bisa bangun kota,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/9/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom, Rabu (4/9/2019).
Proses itu itu akan dilakukan badan otorita yang bakal dibentuk untuk mengelola pembangunan ibu kota. Jokowi menyebutkan ”penjualan” lahan seluas 30.000 ha akan langsung menyasar ke perorangan bukan pengembang atau developer. Artinya, tanah di ibu kota baru untuk kepentingan rumah akan dijual eceran kepada masyarakat umum.
Sertifikat HPL
Menteri Agraria dan Tanah Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan yang akan dijual bukan lahannya, namun pemanfaatannya. Dia menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan untuk masyarakat yang minat, namun tanah tetap milik pemerintah.
Masyarakat yang mau menggunakan lahannya harus membayar sejumlah biaya, menurut Jokowi biayanya Rp2 juta per m2.
”Jadi di sana nanti kalau pemerintah mau menjual untuk pegawai negeri, itu tanah negara. Sehingga yang dibayar adalah biaya pengembangannya saja, pemanfaatannya,” kata Sofyan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Tanah-tanah yang ditawarkan pemerintah akan dipegang oleh lembaga yang diberi nama bank tanah. Bank ini akan melakukan manajemen lahan-lahan yang ditawarkan pemerintah, nantinya tanah yang dibeli pemanfaatannya akan diberikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Saat ini, bank tanah sendiri masih sedang dalam tahap pembentukan dalam RUU Pertanahan. Aturan mengenai bank tanah ini akan diteken akhir bulan ini.
Sofyan menjelaskan manajemen tanah yang ditawarkan pemanfataannya oleh pemerintah harus diatur bank tanah. Hal tersebut dilakukan agar menghindari harga yang naik turun.
Harga Tanah di Pasaran
Bila ditilik, saat ini harga tanah di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara yang ditunjuk menjadi ibu kota sangat beragam. Bila merujuk situs jual-beli properti rumah123.com, ada lahan yang dijual Rp200.000/meter persegi di tepi Jl. Soekarno Hatta Kutai Kartanegara.
Ada pula yang dipatok dengan harga Rp15.000/meter persegi hingga Rp80.000 di Samboja, Kutai Kartanegara yang disebutkan tidak jauh dari lokasi ibu kota baru.
Ada juga beberapa iklan tanah yang dipatok dengan nilai Rp150.000, Rp180.000, sampai Rp250.000 meter persegi dan sebagian besar berada di Samboja.
Di Penajam Paser Utara, sebagian iklan tanah di situs rumah123.com juga menggunakan embel-embel ibu kota baru untuk menarik minat pembeli.
Ada yang dipatok Rp130.000/meter persegi, Rp500.000/meter persegi. Ada lahan perumahan atau tanah kaveling yang dijual Rp150.000/meter persegi.
Terakhir, ada rumah tipe 36 di Penajam dengan luas tanah 84 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi yang dijual dengan harga Rp135 juta.
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Bernardus Djonoputro mengatakan bahwa lahan yang sedang dipersiapkan sebagai calon ibu kota negara baru dapat ditentukan harganya apabila lahan tersebut telah clean and clear.
“Harus ada benchmark-nya, kalau menentukan dan menyesuaikan harga itu kan harus disesuaikan dengan undang undang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah dapat melakukan land freezing atau pembekuan harga.
”Kalau lahan telah bebas, maka pemerintah baru dapat menyusun harga lahan sesuai dengan kebutuhan swasta, tetapi harus dengan adil di pasar dan tidak spekulatif,” ujar dia.
Bernardus mengatakan bahwa pemerintah sempat menjanjikan tanah di ibu kota negara dibebaskan clean and clear terlebih dahulu. Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah masih dalam tahap studi untuk memilih lokasi spesifik yang tepat.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, rencana pemindahan harus dilakukan dengan studi yang benar dan memiliki ketepatan atas kepemilikan lahan. “Jadi, kita tunggu saja lokasi yang paling spesifiknya di mana,” ujar Bernardus.