Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, kena jerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019).
JEDA.ID–Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, kena jerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019). “Iya benar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bupati Bengkayang, KPK turut menangkap lima orang lainnya, yakni Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kadis PU Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi.
Enam orang tersebut sudah dibawa ke Jakarta dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK. Selain itu, terhadap satu orang lagi yang ditangkap di Pontianak dari unsur rekanan selaku pihak pemberi dan akan dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Rabu ini.
Selain itu dikabarkan, KPK juga mengamankan barang bukti uang dengan total sekitar Rp340 juta. Sebelum terjerat KPK, Suryadman Gidot pernah diperiksa polisi terkait penyaluran dana khusus desa.
Sebagai Saksi
Berawal dengan menyita uang Rp6,6 miliar di rekening Kepala Desa, akhirnya Polda Kalbar memeriksa Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Kasusnya, dugaan korupsi Dana Bantuan Khusus untuk 48 Desa di kabupaten itu. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go, Rabu (7/8/2019) mengatakan Suryadman diperiksa sebagai saksi.
“Perkembangan sementara, kita telah memeriksa Bupati Bengkayang sebagai saksi. Pemeriksaannya telah dilakukan minggu lalu,” tuturnya seperti dilansir Antara beberapa waktu lalu. Ditanya perihal penetapan calon tersangka dan berapa orang jumlahnya, waktu itu Donny mengaku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polda Kalbar juga belum menetapkan target penyelesaian kasus ini. Bergantung sikap kooperatif para saksi, dan kecepatan BPK menghitung kerugian. Karena itu penyidik Polda terus koordinasi dengan BPK, yang belum ada bayangan pasti kapan hasil audit akan dikeluarkan.
Namun, Polda Kalimantan Barat telah menyita sebesar Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa yang diduga terjadi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2017. “Sebesar Rp6,9 miliar tersebut, masih ada dua rekening desa dari 23 yang mendapat bantuan khusus tersebut,” kata Donny di Pontianak seperti dikutip Antaranews, Kamis (11/7/2019).
Laporan Masyarakat
Donny menjelaskan kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Bengkayang dalam bentuk bantuan khusus kepada 48 desa di Bengkayang, dengan total nilai Rp20 miliar tahun anggaran 2017.
Bantuan khusus tersebut untuk membangun infrastruktur pada 48 desa. Berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang No.44/2017, mekanisme penggunaan dana tersebut semuanya berawal dari pengajuan proposal yang diajukan oleh masing-masing desa, namun di lapangan ditemui bahwa penyaluran dana bantuan itu tidak didasari pengajuan proposal dari desa.
Kemudian, lanjut Donny, untuk merealisasikan hal ini maka dilakukanlah rapat untuk mensinkronkan dari ajuan proposal yang diberikan oleh masing-masing desa. Namun, pada kenyataannya, anggaran Rp20 miliar ini baru mau digunakan di akhir tahun 2017.
“Tanggal 29 dan 30 Desember 2017 ini para kepala desa dikumpulkan. Kemudian, disitu disampaikan akan ada dana bantuan yang akan masuk ke rekening 48 desa. Namun, pada hari yang sama pula dana tersebut berpindah ke rekening pribadi ke beberapa kepala desa,” tuturnya. Dari rekening itu, kata Kabid Humas Polda, dananya dicairkan dan dibayarkan terhadap biaya pembangunan infrastruktur yang sudah dibangun.
“Kebetulan dari 48 desa ini, sebanyak 25 desa yang telah mencairkan, dan 23 desa belum mencairkan. Artinya anggaran yang sudah dicairkan itu dengan nilai total Rp11 miliar untuk 25 desa. Dan dana itu sudah dibayarkan ke pihak ketiga yang telah membangun infrastruktur, sedangkan dana untuk 23 desa masih ada di rekening,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Polda Kalbar menilai sudah ada perbuatan melawan hukum, karena berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang mekanismenya tidak seperti itu. Berdasarkan rekomendasi dari KPK kemudian Polda Kalbar melakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa uang tunai Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa.
Berprestasi
Sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkayang mulai dari 2010, Suryadarman Gidot merupakan Wakil Ketua DPRD dan wakil Bupati Bengkayang periode 2005 – 2010. Seperti dilansir bengkayangkab.go.id, Suryadman Gidot dinilai sebagai salah satu putra daerah dari daerah Bengkayang berprestasi. Pria lulusan S2 UNTAN Fakultas Hukum ini pernah menjadi mahasiswa teladan dan aktif di organisasi dan himpunan mahasiswa.
Pengalaman organisasi antara laun menjadi ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang pada 2003 dan pernah menjadi Ketua LPPD Bengka pada 2001 – 2004.
Suryadman Gidot selanjutnya terjun ke panggung politik dan masuk sebagai anggota partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Partai Demokrat. Pada 2002 – 2005 Suryadarman Gidot diangkat menjadi Ketua Pemuda Demokrat Kab Bengkayang.
Politikus kelahiran Bengkayang, Kalimantan Barat, 15 Mei 1971 ini menjabat sebagai bupati Bengkayang yang menjabat untuk periode 2010-2015. Kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021. Ia dan pasangannya Agustinus Naon berhasil memenangkan pilkada Bengkayang 2015 dengan perolehan 55.200 suara (50,53%).