• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

PSBB di Jakarta, Ini Hal yang Boleh dan yang Tidak Boleh Dilakukan

Guna mengendalikan persebaran virus corona Pemerinta DKI Jakarta siap menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

JEDA.ID – Guna mengendalikan persebaran virus corona Pemerinta DKI Jakarta siap menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk PSBB di Jakarta.  Usulan yang  disetujui Terawan pada  Selasa (7/4/2020) itu  akan diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4/ 2020).

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa.

Dengan penetapan itu, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah persebaran virus Corona di Jakarta. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan persebaran Covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antar-orang penting sekali dibatasi,” tuturnya.

Berikut hal-hal yang harus diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta seperti dilansir dari berbagai sumber:

Mengenang Kembali Kisah Cinta dan Karier Musik Glenn Fredly

1. Pengertian PSBB

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”

2. Tanggal Penerapan

PSBB akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2020. Mengacu pada KMK No HK.01.07/Menkes/239/2020, PSBB akan diterapkan berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Namun PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

3. Kegiatan Warga Dibatasi

Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:

a. Kegiatan sekolah

Selama PSBB, Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Bukan hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b. Kegiatan Tempat Kerja

Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan.

Tempat kerja yang kecualikan di antaranya Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha, ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan dan minuman. Selain itu juga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri strategis.

Ada juga pengecualian untuk kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan Covid-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan.

Warga Belanda Kutip Surat Al Maidah, Ini Bermacam Dukungan untuk Tenaga Medis

c. Kegiatan Keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.
Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19.

d. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Semua fasilitas umum akan ditutup, baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik swasta. Namun, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut fasilitas umum yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.

Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.

5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

e. Kegiatan Sosial dan Budaya

Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

f. Kegiatan di Moda Transportasi

Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasionalnya saat PSBB. Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.

g. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

h. Kerumunan

Kerumunan di atas lima orang dilarang. Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan di luar ruangan dengan jumlah di atas lima orang.

i. Ojek Online Dibatasi

Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun dia tak secara tegas mengatakan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Anies hanya menekankan bahwa ojek online diperbolehkan mengantar barang. Kendati demikian, Anies mengatakan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang.

4. Ada Bantuan Sosial

Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak dalam pelaksanaan PSBB. Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI akan menyalurkan sembako ke masyarakat.

5. Penegakan Hukum

Anies mengatakan pada prinsipnya PSBB telah diterapkan di Jakarta selama 3 minggu terakhir. Karena itu, dalam PSBB, yang utama adalah dilakukan penegakan hukum. Anies mengatakan akan ada tindakan hukum bagi warga yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.