• Sat, 5 October 2024

Breaking News :

Potret Lapas di Balik Pembebasan 30.000 Narapidana Terkait Virus Corona

Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui usulan asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

JEDA.ID– Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui usulan asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengklaim negara bisa menghemat hingga Rp260 miliar.

Anggaran yang dihemat ini merupakan dana untuk pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding,” ujar Yunaedi dalam siaran tertulis Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2020) seperti dilansir Liputan6.com.

Dia menuturkan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan biaya hidup Rp32.000 per orang selama 270 hari (April-Desember). Biaya hidup ini termasuk makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya untuk 30.000 narapidana.

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.

7 Rempah yang Diyakini Bisa Tangkal Virus Corona

Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

5 Fakta Mengejutkan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah ada sejak zaman Belanda. Bagaimana keadaannya kini? Berikut 5 fakta mengejutkan tentang penjara Indonesia saat ini.

Fakta di bawah ini sebagaimana dirangkum detikcom dari data Dirjen Pemasyarakatan untuk sepanjang 2018, Senin (31/12/2018).

4 Hal Ini Bisa Mengancam Imunitas Tubuh dan Cara Mengatasinya

1. Kelebihan Penghuni Hingga 836 Persen

Di Cipinang, Jaktim memiliki Rutan, LP Cipinang dan LP khusus narkoba. Ternyata, LP di Cipinang bukan LP dengan tingkat hunian terpadat di Indonesia. Lima LP terpadat di Indonesia yaitu:

  1. Rutan Bagan Siapi-api:  Kapasitas 98 orang tapi dihuni 810 orang atau overcrowding (over kepadatan) hingga 836 persen.
  1. Rutan Takengon: Kapasitas 65 orang tapi dihuni 495 orang atau kelebihan penghuni 685 persen.
  1. Lapas Banjarmasin:  Kapasitas 366 orang tapi dihuni 2.688 orang atau overcrowding 664 persen.
  1. Lapas Tarakan: Kapasitas 155 orang tapi dihuni 996 orang atau overcrowding 650 persen.
  1. Lapas Labuhan Ruku: Kapasitas 300 orang tapi dihuni 1.770 orang atau overcrowding 640 persen.

2. Sipir Vs Napi yaitu 1:34

Penghuni Lapas yang sangat banyak dan melebihi kapasitas, mengakibatkan pengamanan tidak seimbang. Rata-rata satu orang sipir mengawasi 34 napi.

Bagaimana dengan negara tetangga? Berikut daftarnya:

  1. Di Australia, 1 sipir mengawasi 2 napi.
  2. Di Brunei Darussalam, 1 sipir mengawasi 1 orang napi.
  3. Di China, 1 sipir mengawasi 3-4 orang napi.
  4. Di Jepang, 1 sipir mengawasi 3 orang napi.
  5. Di Malaysia, 1 sipir mengawasi 3-4 orang.

3. Napi Terbanyak Kasus Narkoba

Total penghuni Lapas di seluruh Indonesia sebanyak 256.273 orang. Dari jumlah itu, 63 persen adalah kasus narkoba. Adapun kasus kejahatan teroris sebanyak 558 orang. Dari jumlah itu, 1.113 merupakan WNA.

4. Sebanyak 50 Persen Napi Jebolan SD

Dari jumlah penghuni LP sepanjang 2018, 50 persen di antaranya hanya jebolan pendidikan dasar. Berikut daftarnya:

1. Tidak lulus SD sebanyak 11 persen.
2. Hanya lulusan pendidikan dasar sebanyak 50 persen.
3. Lulusan SMA sebanyak 27 persen.
4. Sisanya Sarjana sebanyak 5.480 orang, Master sebanyak 695 orang dan Doktor sebanyak 56 orang.

5. Biaya Makan Napi Tembus Rp 1 Triliun

Seluruh biaya makan dan hidup para narapidana ditanggung pajak rakyat. Uang itu dihimpun lewat APBN dan dikucurkan untuk menanggung sekitar 200.000 nara pidana.

Satu napi diberi jatah makan rata-rata Rp15.000/hari. Total APBN 2018 yang dikucurkan untuk memberi mereka makan adalah Rp 1,391 triliun.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.