• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Omnibus Law, Kompromi Amerika hingga Diadopsi Indonesia

Omnibus law mulanya diterapkan di sejumlah negara dengan sistem Anglo Saxon seperti Amerika Serikat hingga Irlandia.

JEDA.ID – Omnibus Law diklaim menjadi bagian dari langkah besar pemerintah mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. Selain mengatur soal perpajakan, Omnibus Law juga juga merupakan konsep dalam undang-undang “Cipta Tenaga Kerja” yang basisnya adalah hukum perdata.

Nama Omnibus dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal namun lebih efisien.

Pada tahun 1830 di kota Paris, Prancis untuk pertama kalinya hadir sebuah bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama. Konon, saat itu belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias dibawa secara terpisah-pisah. Bus itu disebut dengan nama Omnibus.

Mengurai Sertifikasi Halal di RUU Cipta Lapangan Kerja

Implementasi konsep ini dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutnya telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill.

Misalnya di Irlandia, tahun 2008, Irlandia mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto di laman Setneg.

Secara historis, praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di negara-negara penganut sistem common law yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim serta daya saing investasi.

Sebagai ilustrasi penerapan sistem hukum ini di Amerika Serikat (AS) yang cukup sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan yang lebih kecil. Penggunaaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah, dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).

Melihat Aturan Gubernur Dipecat Sebelum Ada Omnibus Law

Kompromi Dari Masa ke Masa

Pada abad XXIX, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan. Salah satunya adalah kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky.

Saat itu, Clay membuat kompromi tersebut guna meredam perbedaan yang bisa mengancam pemisahan diri dari negara bagian yang tidak melarang perbudakan. Satu lagi adalah pada 22 Februari 1889. Mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.

Pada tahun 1967 rancangan metode ini menjadi populer. Saat itu Menteri Hukum Amerika Serikat, Pierre Trudeau mengenalkan Criminal Law Amendement Bill. Isinya mengubah undang-undang hukum pidana dan mencakup banyak isu.

Redi menyebutkan setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Sebagian yang ia sebutkan adalah negara-negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara.

Salah satu keunggulan metode ini adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Zefarius Usfunan, di laman Hukumonline.com, mencatat Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law atau juga dikenal omnibus bill. Sofyan mengatakan negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat lazim menggunakannya.

Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.

Banyak Ditentang Buruh, Apa Itu Omnibus Law?

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.