• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Netflix dan Beragam Problematikanya di Indonesia

Netflix dihimbau untuk menghormati aturan dan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia.

JEDA.ID – Layanan video streaming Netflix sedang dibidik Pemerintah. Perusahaan penyedia layanan Video on Demand (VoD) itu disebut-sebut membuat negara rugi senilai Rp629,76 miliar.

Netflix yang berbasis di California, Amerika Serikat, belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) tercatat sebagai BUT.

Hal ini disebut anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi merugikan negara hinga Rp629,76 miliar.

Hingga akhir tahun 2019, Statista mencatat bahwa jumlah pelanggan streaming video Netflix di Indonesia mencapai 481.450. Sedangkan pada tahun 2020, diperkirakan jumlahnya akan naik dua kali lipat menjadi 906.800.

Dengan asumsi paling konservatif, 481.450 pelanggan tersebut berlangganan paket paling murah di Netflix, yang artinya mereka meraup Rp52,48 miliar. Jika dikalikan selama setahun, layanan video on demand ini bisa meraup Rp629,76 miliar.

“Potensi kerugian itu, [dihitung] kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira,” kata Bobby dilansir Liputan6.com, Kamis (16/1/2020).

Bobby menjelaskan bahwa perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya. Tapi di sisi lainnya, mereka mendapatkan data pelanggan dan trafik yang bisa dijadikan sebagai big data, yang termasuk aset paling mahal saat ini.

“Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT,” imbuhnya.

IndoXXI, Ganool, dkk. Dibabat Kominfo, Ini Penggantinya

Konten Negatif Netflix

Masalah Netflix bukan cum soal kerugian negara, tapi juga konten bermuatan pornografi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi yang cukup getol mendesak pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir konten-konten negatif. Konten yang dimaksu adalah yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang dibawa Netflix.

Kominfo sebenarnya punya kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu adanya laporan maupun keluhan dari masyarakat.

“Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia,” terang Sudaryatmo di Jakarta, dilansir Suara.com, Kamis (16/1/2020).

Sudaryatmo juga mengimbau Netflix untuk menghormati aturan dan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, ia juga menganjurkan masyarakat untuk tidak sungkan untuk melaporkan konten-konten negatif Netflix kepada Kominfo.

“Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix juga bisa menghormati norma-norma di Indonesia,” sambungnya.

Pengamat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Sutadi menuturkan untuk menyelesaikan masalah Netflix ini perlu kerja sama berbagai lembaga.

“Jadi memang ini tidak bisa diatur oleh satu lembaga. Kalau tidak bisa, seharusnya diatur melalui peraturan bersama menteri, atau PP (Peraturan Pemerintah), atau Perpres,” kata Heru, dilansir Tek.id.

Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah sebaiknya membuat Undang-Undang (UU) yang mengatur khusus masalah layanan OTT di Indonesia.

Sayangnya, pembuatan UU memakan waktu yang tidak sebentar, sementara layanan digital berkembang lebih cepat.

“Kalau misalnya jangka panjang harus ada UU, tapi UU itu tidak mudah. Dari pengalaman kami, UU Penyiaran saja sampai sekarang belum terwujud,” tandasnya.

Bisakah Blokir Total Pornhub Lewat Tutup Akses VPN?

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.