• Sat, 5 October 2024

Breaking News :

Gonjang-Ganjing Fatwa Haram Netflix

Netflix dibidik negara hingga memunculkan rumor bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa berkaitan dengan platform digital streaming tersebut.

JEDA.ID – Netflix kembali menjadi gonjang ganjing. Belum selesai urusan dengan pemerintah, muncul wacana Netflix bakal diancam fatwa haram. Tak tanggung-tanggung, nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) diseret-seret dalam perkara ini.

Wacana ini sebenarnya lebih banyak diperbincangkan kalangan netizen. Entah muncul sebagai sindiran atau memang wacana serius, banyak yang menanggapi rencana ini.

Beberapa hari terakhir Twitter ramai dengan komentar pernyataan MUI yang siap mengharamkan Netflix, jika ditemukan konten negatif di dalamnya. “Netflix haram” jadi obrolan seru sejak pagi ini, Kamis (23/1/2020) di Twitter.

Banyak yang kaget dengan sikap MUI, meskipun baru sebatas wacana. Mereka menilai rencana MUI ini berlebihan.

Konon, MUI akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Fatwa itu akan segera dikeluarkan jika ada laporan dari masyarakat mengenai konten negatif di sana.

Konten negatif yang dimaksud merupakan tayangan film yang menampilkan adegan penyimpangan seksual, kekerasan, pornografi, dan adegan lain yang tak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Wacana itu diprotes keras oleh netizen. Beragam protes dilontarkan dari yang bernada kesal, tak acuh, maupun nyeleneh.

MUI angkat bicara soal layanan streaming Netflix. Mereka siap mengeluarkan fatwa jika memang ada konten negatif di sana.Pernyataan ini katanya muncul dari sosok Prof. Dr. H Hasanuddin AF, MA, selaku Ketua Dewan Fatwa MUI.

Dia menilai kemajuan zaman yang diiringi dengan maraknya konten di dunia maya tak bisa dihindari. Maka, filter terhadap konten negatif harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh stakeholder.

Netflix dan Beragam Problematikanya di Indonesia

Laporan Netflix

Hingga saat ini MUI belum menerima laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix.

Seputar perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, MUI sudah memiliki fatwanya. Namun untuk konten negatif di dunia maya MUI belum memilikinya.

“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” pungkas Hasanuddin dilansir Detik.com, Kamis (23/1/2020).

Berbeda sikap, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan tidak setiap persoalan harus diselesaikan dengan fatwa.

“Selama suatu perkara dapat dilakukan pembinaan maka tidak perlu ada fatwa. Cukup komisi dakwah melakukan pembinaan dan kita luruskan sehingga tidak perlu difatwakan,” kata Cholil dilansir Suara.com, Kamis (23/1/2020).

Cholil sendiri menjelaskan bahwa memang ada permintaan dari publik agar MUI mengkaji soal hukum syariah Netflix. MUI, jelas dia, baru mengkaji soal layanan yang disediakan oleh perusahaan Amerika Serikat tersebut.

“Ada masyarakat yang bertanya, pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram,” kata Cholil.

Ia lebih lanjut membeberkan, MUI butuh proses panjang untuk mengeluarkan fatwa. “Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya,” kata dia.

Sebelum membahas fatwa, dia mengatakan MUI biasanya menyerap pertanyaan masyarakat soal hukum syariah mengenai suatu perkara. Kemudian persoalan itu diklasifikasi soal urgensi dan dampaknya untuk umat dan khalayak umum.

Klasifikasi itu, kata dia, ditentukan dampaknya secara nasional, lokal atau sekadar sifatnya individu. Jika cakupannya Nusantara maka dibahas di tingkat MUI Pusat. Sementara jika hanya lingkungan lokal maka cukup di MUI provinsi atau kabupaten/kota.

Bisakah Blokir Total Pornhub Lewat Tutup Akses VPN?

Klarifikasi dan Tanggapan Netflix

Namun rupanya pernyataan soal Netflix perlu diragukan. Pasalnya, Prof. Hasanuddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis (23/1/2020) mengatakan ia tak pernah mendengar wacana fatwa haram Netflix.

“Saya sendiri enggak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix,” beber Hasanuddin.

Padahal dalam siaran pers yang beredar luas di kalangan wartawan, nama Hasanuddin disebut meminta agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

“Tanya narasumber yang memfatwakan haram itu siapa? Tanya orangnya. Katanya ada pernyataan saya di medsos [media sosial] ya? Itu sama sekali enggak benar,” tegas Hasanuddin.

Netflix tidak ingin berkomentar mengenai rencana Majelis Ulama Indonesia membahas fatwa mengenai platform digital, isu terbaru yang menerpa platform streaming film tersebut sejak akhir tahun lalu.

“Saat ini tidak ada tanggapan dari Netflix terkait hal ini,” kata perwakilan Netflix dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (24/1/2020).

IndoXXI, Ganool, dkk. Dibabat Kominfo, Ini Penggantinya

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.