Sebelum masa jabatan sebagai Menpora habis, Imam Nahrawi gagal menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dan jadi tersangka KPK.
JEDA.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus suap dari KONI.
Jadi tersangka di KPK dan gagal lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2014 menjadi nasib yang harus dijalani politikus PKB itu. KPK menduga Imam menerima suap senilai Rp26,5 miliar.
”Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR [Imam Nahrawi] selaku Menpora,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sebagaimana dikutip Detikcom.
Penetapan tersangka untuk Imam Nahrawi ini menjadi pengembangan dari OTT KPK terkait suap dari pejabat KONI. Nama politikus PKB ini berkali-kali disebut menerima aliran dana lewat asisten pribadinya Miftahul Ulum di persidangan pengadilan tipikor.
Tepat sepekan sebelum KPK mengumumkan Imam sebagai tersangka, Miftahul Ulum yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka ditahan lembaga antirasuah.
“Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui asisten pribadinya,” ujar Alexander.
Masa jabatan Imam Nahrawi menjadi Menpora bisa dibilang tinggal dalam hitungan hari. Masa jabatan menteri Kabinet Kerja akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Menjelang akhir jabatannya, Imam menjadi tersangka.
Harta Rp22 Miliar
Imam juga gagal menjadi anggota DPR untuk periode 2019-2024. Imam pada pemilu tahun ini maju dari dapil DKI Jakarta I yang meliputi Jakarta Timur. Imam hanya mendulang 29.909 suara.
Di dapil ini banyak politikus yang bersaing seperti Putra Nababan dari PDIP, Habiburohman dari Gerindra, Mardani Ali Sera dari PKS.
Nasib yang dialami Imam Nahrawi ini berbeda dengan 2014 lalu. Kala itu, Imam sukses lolos ke Senayan dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo saat mendulang 80.283 suara.
Imam pada 2018 melaporkan memiliki harta Rp22 miliar. Namun, status LHKPN ke KPK itu ”sudah diperbaiki”, namun belum ”diumumkan lengkap”. Harta Imam itu berkurang dibandingkan hartanya pada 2017 lalu saat dia melaporkan harta Rp22,6 miliar.
Pada 2017, Imam memiliki 12 bidang tanah dan atau bangunan di berbagai kota seperti di Sidoarjo, Jakarta, Bangkalan, dan Malang dengan total Rp14 miliar.
Urusan mobil, Imam Nahrawi mengaku memiliki empat tungganggan yaitu Hyundai, Mitsubishi Pajero, Kijang Innova, dan Toyota Aplhard. Total harta berupa kendaraan senilai Rp,17 miliar. Sisanya harta Imam berupa kas, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.