• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat Selama Pandemi

Kepala Subdirektorat Statistik Kesehatan dan Perumahan Badan Pusat Statistik Hasnani Rangkuti mengakui menemukan adanya gejala kenaikan perkawinan anak selama pandemi.

JEDA.ID- Penerapan proses belajar dari rumah menaikkan potensi kekerasan kepada anak khususnya anak perempuan. Potensi kekerasan terhadap anak terjadi lantaran akses pendidikan seksualitas dan reproduksi yang seharusnya mulai diberikan bagi pelajar tingkat remaja kian terbatas akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Pada awal September 2020, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan pada 2019 sebelum pandemi saja, tercatat sebesar 10,82 persen angka perkawinan anak. Angka ini ditargetkan menurun menjadi 8,74 persen di 2024, dan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan 6,94 persen pada 2030 mengacu pada target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

Sebenarnya, angka perkawinan anak 2019 sudah mengalami penurunan dari tahun 2018, yakni 11,21 persen untuk prevalensi perkawinan anak perempuan yang menikah di bawah 18 tahun. Namun, di periode yang sama, Survei Sosial Ekonomi Nasional mencatat prevalensi perkawinan anak perempuan yang menikah di bawah 15 tahun meningkat dari 0,56 persen (2018) menjadi 0,57 persen (2019).

Maradona Meninggal Dunia, Ini Fakta-Fakta Henti Jantung yang Dialaminya

Dalam menyikapi target tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kemitraan Australia–Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan melalui program MAMPU bersama The University of Melbourne membuat sebuah penelitian. Tips parenting kali ini bakal membahas dampak pandemi terhadap peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadapa anak dan perempuan.

Berdasarkan hasil penelitian MAMPU yang dikutip, Rabu (25/11/2020), sepanjang 2020 menunjukkan anak yang menunda usia perkawinan berpotensi untuk berpartisipasi 1,6-1,8 tahun lebih lama dalam pendidikan dan memiliki upah 20-25 persen lebih tinggi dibandingkan jika menikah di usia anak. Padahal, perkawinan anak juga meningkatkan risiko bayi meninggal dalam kurun waktu 12 bulan dan stunting jika mereka bertahan hidup.

Sampai dengan 2017, Bappenas juga mencatat angka kelahiran pada remaja usia (Age-specific Fertility Rate) 15-19 tahun angkanya menurun cukup signifikan, menjadi 36 per 1.000 perempuan pada kelompok umur 15-19 tahun. Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesempatan pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi bagi anak dan remaja perempuan, serta peningkatan usia perkawinan. Namun, angka kelahiran di usia remaja tercatat semakin muda usia kelahirannya karena terdapat 0,179 kelahiran per 1.000 perempuan usia 10 tahun-14 tahun.

Pernikahan Anak Meningkat

Sayangnya, Kepala Subdirektorat Statistik Kesehatan dan Perumahan Badan Pusat Statistik Hasnani Rangkuti mengakui telah menemukan adanya gejala kenaikan child marriage atau perkawinan anak selama pandemi. Pasalnya, beban sosial, krisis ekonomi, dan psikis dalam rumah tangga di tengah ketidakpastian pandemi seringkali membuat orangtua mengambil jalan pintas menikahkan anak ketimbang membiarkan anak menerima akses pendidikan.

11 Cara Dicintai dengan Pantas

“Banyak cerita sedih di balik perkawinan anak, sehingga cara mengintervensi ini kepada kebijakan publik jika kita ada data, kejadian ini bisa kita dokumentasikan supaya bisa dilakukan intervensi melalui data berbasis gender,” ujar Hasnani pada salah satu webinar bersama UN Women Oktober lalu.

Sementara pernikahan anak sangat bertautan dengan tingkat literasi anak terhadap seksualitas dan reproduksi. Jika melirik negara tetangga, Asisten Direktur Kepala Unit Pendidikan Kesehatan, Divisi Pengembangan Kurikulum Kementerian Pendidikan Malaysia Tan Huey Ning mengakui, pemerintah setempat sudah menerapkan pendidikan kesehatan sejak tingkat sekolah dasar dan menengah atas sesuai dengan rentang usia. Penerapan pendidikan seksualitas dan reproduksi ini pun sudah menyesuaikan dengan International Technical Guidance on Sexuality Education dari UNESCO.

“Namun pada masa pandemi ini kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas ini masih berlanjut dengan kerjasama lintas instansi pendidikan, serta kerjasama antara lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta untuk menjamin kelangsungan pendidikan,’ ungkap Tan Huey seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (25/11/2020).

Tak hanya itu, kunci kesuksesan untuk penerapan pemahaman reproduksi dan seksualitas sangat membutuhkan peran serta keluarga yakni orangtua sebagai care givers bagi anak. Hal ini pun hanya bisa terwujud dengan harmonis jika telah terbangun kepercayaan dari anak terhadap orang tua dalam proses pendampingan.

Tak hanya di Malaysia, Kementerian Pendidikan di Nepal juga sudah menelurkan kebijakan atau intervensi atas kerja sama dengan UNESCO, UNFPA, UN Women, untuk memperkuat anak perempuan selama proses pembelajaran dari rumah. Kerjasama standarisasi ini juga menitikberatkan pada upaya menciptakan ruang belajar yang aman bagi anak perempuan selama masa pandemi.

Meski demikian, sejumlah negara tetangga mengakui implementasi dari kebijakan itu masih jauh dari sempurna. Salah satu faktor adalah kapasitas guru yang lemah dalam proses PJJ apalagi dalam upaya pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi.

10 Cara Menjadi Miliarder di Usia 20-an, Mau Coba?

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga meluncurkan hasil studi selama 2020 berkaitan dengan fenomena perkawinan anak dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan ada beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistic. Selain itu, sangat penting untuk memusatkan intervensi pada akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak.

Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, daerah, sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Ada empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan antara lain; pentingnya dengan cepat pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, dan upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

Psikolog Yayasan Pulih IGAA Jackie Viemilawati menilai masalah gender yang mengintai selama pandemi Covid-19 ini adalah komplikasi dari banyak konteks sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terjadi saat ini. Tak heran jika dalam masa pandemi ini, masalah kesehatan mental menimpa laki-laki dan perempuan, sekalipun kondisi perempuan cenderung lebih rentan.

Oleh sebab itu salah satu layanan psikososial dan kesehatan mental yaitu Sejiwa yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengelola kesehatan mental. Dengan demikian, probabilitas kekerasan dalam rumah tangga khususnya pada kekerasan berbasis gender kepada perempuan dan anak perempuan semakin mengecil.

“Dalam masa pandemi ini memang harus banyak adaptasi dan mengubah cara pelayanan, dan ini perlu melibatkan stakeholder lain,” ujarnya.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo menambahkan dalam mendorong kesehatan reproduksi dan menekan perkawinan anak, langkah preventif di antaranya adalah edukasi kesehatan reproduksi untuk mencegah perkawinan anak, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi yang tidak aman, Infeksi Menular Seksual, HIV/AIDS, kekerasan seksual, hingga risiko kematian ibu yang bersumber dari kehamilan yang tidak ideal atau yang sering di sebut empat terlalu, yaitu terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak.

“Pengetahuan kesehatan reproduksi perlu diberikan sejak usia dini, dengan pendekatan dari berbagai sektor, termasuk pendidikan, sosial, budaya dan agama,” terangnya.

Dia menjamin, ke depannya diskusi, sharing knowledge, jejaring kemitraan, dan kajian berbasis bukti untuk penyusunan kebijakan juga menjadi strategi andalan pengentasan kekerasan berbasis gender dan menurunkan prevalensi perkawinan anak.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.